TRIBUNWOW.COM – Ketegangan baru di ranah penegakan hukum nasional kini mencuat ke permukaan pasca-adanya pernyataan menohok dari seorang pengacara papan atas.
Advokat senior Hotman Paris Hutapea secara terbuka melayangkan tudingan serius bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melakukan koordinasi ataupun meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah koordinasi tersebut dipertanyakan Hotman terkait kebijakan korps Korps Bhayangkara yang resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus hukum.
Pernyataan bernada kritik tajam tersebut disampaikan langsung oleh Hotman saat memberikan keterangan pers di depan awak media di area Gedung Bundar Jampidsus Jakarta pada Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman mempertanyakan dasar keputusan Kapolri yang dinilai langsung mengambil tindakan hukum sepihak tanpa berkomunikasi dengan kepala negara selaku pimpinan tertinggi eksekutif.
Terlebih menurut pandangan Hotman, sosok Febrie Adriansyah selama ini dikenal luas sebagai salah satu figur bertangan dingin di institusi kejaksaan yang menjadi kebanggaan dari Presiden Prabowo Subianto.
(*)