TRIBUNBEKASI.COM– Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, angkat bicara soal pernyataan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso,
Handika sebelumnya menyebut uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam, sebagai pernyataan yang sesat.
Menurut Boyamin, sulit diterima apabila sebuah yayasan memiliki aset dalam jumlah sangat besar, terlebih disimpan atas nama pribadi.
Boyamin menjelaskan, yayasan memiliki fungsi sosial sehingga dana yang dimiliki semestinya digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan, seperti pendidikan, pembangunan fasilitas, maupun kegiatan amal.
Ia juga menegaskan aset yayasan tidak boleh diatasnamakan kepada individu.
Karena itu, Boyamin menilai penjelasan yang disampaikan kuasa hukum Don Ritto tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan aset yayasan.
Boyamin mengatakan penyidik tidak akan sembarangan menyita aset dalam perkara dugaan korupsi.
Menurutnya, tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang telah berjalan, terlebih Don Ritto dan Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka.
Ia pun menduga penjelasan tersebut hanya merupakan upaya untuk mengaburkan fakta yang sedang diusut penyidik.
Boyamin mendorong penyidik menelusuri kebenaran pengakuan tersebut.
Apabila nantinya terbukti tidak sesuai dengan fakta penyidikan, pihak yang memberikan keterangan keliru dapat dikenai dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dikutip dari tribunnews
Sebelumnya, Handika Honggowongso menyatakan uang sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah merupakan aset yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Ia mengklaim Don Ritto telah meminta izin menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023, termasuk membangun brankas pada 2024 untuk menyimpan aset tersebut.
Handika juga menyebut aset itu tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak yang menyerahkan dana maupun alasan aset tersebut disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas dengan alasan masih menghormati proses hukum yang berjalan.