Jejak Kedekatan Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto, Berawal dari Kampus di Jambi
Darwin Sijabat July 18, 2026 06:04 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pusaran skandal megakorupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri yang kini resmi ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret dua figur yang memiliki ikatan masa lalu yang sangat kuat.  

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pengacara bernama Don Ritto ternyata tidak sekadar dipertemukan oleh status tersangka, melainkan oleh rekam jejak kedekatan panjang yang terjalin sejak masa-masa perkuliahan di Jambi hingga ke lingkar kongsi bisnis di ibu kota. 

Jejak hubungan terselubung ini menjadi sorotan utama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara formal menghibahkan seluruh berkas dan kewenangan penanganan kasus hukum kedua tokoh tersebut ke Korps Adhyaksa. 

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," tegas Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Boro Windu Danandito, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dari Almamater Jambi hingga Struktur Organisasi Alumni 

Benang merah hubungan emosional antara Febrie dan Don Ritto bermula dari koridor akademik di Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).  

Di kampus ini, keduanya merupakan pasangan senior dan junior yang cukup dekat.  

Febrie tercatat sebagai mahasiswa angkatan tahun 1986, sedangkan Don Ritto masuk menempuh studi hukum tiga tahun setelahnya, yakni sebagai angkatan 1989. 

Baca juga: Abraham Samad Sindir KPK Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie

Baca juga: Siapa Sebenarnya Ketua Gibranisti yang Laporkan Ijazah S3 Roy Suryo? Namanya Taufik Bilfaqih

Setelah lulus dan merintis karier masing-masing, kedekatan lintas angkatan ini tidak memudar.  

Hubungan tersebut justru semakin terlembagakan melalui kepengurusan Ikatan Alumni Universitas Jambi (IKA Unja). 

Di dalam struktur organisasi alumni tersebut, Febrie menempati posisi strategis sebagai Ketua Dewan Penasihat untuk periode masa jabatan 2023–2027. 

Sementara itu, Don Ritto diplot mengawal posisi finansial organisasi sebagai Bendahara untuk periode kepengurusan 2022–2026. 

Kongsi Bisnis Kafe dan Rahasia Brankas Dinding Rp60 Miliar 

Ikatan alumni ini lambat laun bertransformasi menjadi kemitraan bisnis yang bersifat profit. Kedekatan interpersonal itu diwujudkan melalui kerja sama pengelolaan sebuah restoran dan kafe bernama de'Clan yang berlokasi di kawasan elite Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Dalam perjalanannya, bisnis kuliner tersebut sempat didera kebangkrutan yang memicu mundurnya Febrie Adriansyah dari jajaran manajemen.  

Kendali penuh kepemilikan usaha kemudian diambil alih secara mandiri oleh Don Ritto, yang mengubah konsep tempat tersebut menjadi "de Clan Cafe & Restaurant". 

Namun, unit usaha bersama inilah yang justru menjadi pintu masuk bagi penyidik kepolisian untuk membongkar skandal pencucian uang berskala masif.  

Baca juga: Beredar Video Mobil Nyungsep di Depan Makam Pahlawan Jambi, Diduga Kejar-kejaran lalu Kecelakaan

Baca juga: Rute Jalur Alternatif Jambi-Palembang untuk Hindari Macet di KM 17 Talang Kelapo

Saat menggeledah kafe tersebut, petugas dikejutkan oleh temuan brankas rahasia yang tertanam di dinding lantai dua.  

Di dalam brankas itu, tersimpan mata uang asing senilai Rp60 miliar, disusul penyitaan uang tunai senilai Rp7,2 miliar dari money changer yang terletak persis di sebelah bangunan kafe. 

Berakhir pada Perbedaan Nasib di Gedung Bundar 

Kendati memiliki riwayat kedekatan yang panjang, satu almamater, hingga pernah berkongsi bisnis bersama, nasib kedua sahabat karib ini berujung sangat kontras di penghujung proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). 

Don Ritto dipaksa merelakan kebebasannya dan langsung dijebloskan oleh penyidik ke sel Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung.  

Sebaliknya, Febrie Adriansyah yang didampingi oleh pengacara papan atas Hotman Paris Hutapea, justru diizinkan untuk melenggang pulang tanpa penahanan fisik setelah tuntas menjawab 18 pertanyaan selama sembilan jam pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.