Lewat Posyandu Plus, Pemkot Solo Siapkan Psikolog Klinis untuk Pendampingan Penyimpangan Seksual
Putradi Pamungkas July 18, 2026 06:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Wali Kota Solo Respati Ardi memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Jawa Tengah akan menyiapkan pendampingan psikolog klinis bagi warga yang ingin memperoleh layanan terkait penyimpangan seksual.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pendampingan dibandingkan pemberian sanksi.

"Kalau ada nanti akan kita ajak ke psikolog klinis. Nanti kita rangkul bersama-sama yang ada di posyandu plus, psikolog klinis," pungkas Respati saat ditemui di sela kegiatan, Sabtu (18/7/2026).

SE LGBT - Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui Sabtu (18/7/2026). Pemkot Solo tengah menggodok Surat Edaran (SE) tentang penanganan penyimpangan seksual dengan mengedepankan pendekatan edukasi, bukan hukuman
SE LGBT - Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui Sabtu (18/7/2026). Pemkot Solo tengah menggodok Surat Edaran (SE) tentang penanganan penyimpangan seksual dengan mengedepankan pendekatan edukasi, bukan hukuman (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Pendampingan Terintegrasi dengan Posyandu Plus

Respati menjelaskan, layanan pendampingan nantinya akan melibatkan psikolog klinis yang terhubung dengan Posyandu Plus.

Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan pendampingan bagi warga yang membutuhkan melalui pendekatan kesehatan dan psikologi.

Selain menyiapkan layanan psikolog klinis, Pemkot Solo juga memperkuat edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan.

"Kita akan langsung turun melalui posyandu plus, langsung turun untuk mengedukasi masyarakat dan di sekolah-sekolah kemarin kita juga sudah menyisipkan di MPLS terkait penyimpangan seksual. Kita komitmen untuk tidak menormalisasi penyimpangan seksual," kata Respati.

Ia menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak mengedepankan tindakan represif, melainkan pembinaan dan edukasi secara berkelanjutan.

"Itu tugas tanggung jawab pemerintah hari ini untuk mengedukasi terus, untuk membersamai dan tidak ada kekerasan tapi kami mengajak dan mengedukasi menghindarkan dari penyimpangan seksual," lanjut dia.

Baca juga: Pemkot Solo Godok Surat Edaran Penanganan Penyimpangan Seksual, Fokus Edukasi Bukan Hukuman

Jadi Bagian dari Penyusunan Surat Edaran

Respati mengatakan kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari Surat Edaran (SE) yang saat ini masih disusun oleh Pemkot Solo.

Penyusunan aturan itu merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Menurutnya, draf Surat Edaran masih dalam tahap pembahasan.

Dalam proses penyusunannya, Pemkot Solo juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu pihak yang memberikan masukan.

"Ini sedang didraft, jadi maka dari itu salah satu forumnya melalui rekan MUI menjadi slaah satu dasar surat edaran itu," ungkap Respati.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.