Dua regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Kedua aturan tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan demokrasi di Kota Kediri.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan, persetujuan dua Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, regulasi yang disepakati merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
"Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dua regulasi krusial," kata Vinanda.
Baca juga: Viral Penemuan Benda Diduga Mirip Bom di Bawah Jembatan Wijaya Kusuma Kediri
Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, lanjut Vinanda, menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut juga mencerminkan pelaksanaan kebijakan fiskal, pembangunan, dan pelayanan publik yang dilakukan secara terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan itu, Vinanda juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Kediri kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut bukan hanya keberhasilan pemerintah daerah semata, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak, termasuk DPRD Kota Kediri yang terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan APBD.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas fungsi pengawasan, dukungan, masukan konstruktif, serta kerja sama yang telah diberikan. Sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," paparnya.
Selain pertanggungjawaban APBD, DPRD dan Pemkot Kediri juga menyepakati Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian dalam proses penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik.
Vinanda menjelaskan, partai politik memiliki posisi strategis sebagai pilar demokrasi, mulai dari pendidikan politik, penyaluran aspirasi masyarakat, kaderisasi hingga mencetak pemimpin di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu, dukungan pembiayaan harus diatur secara tertib, transparan, dan akuntabel.
"Kami berharap, dengan adanya Peraturan Daerah ini, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri," jelasnya.
Menutup sambutannya, wali kota termuda tersebut menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri, jajaran Pemerintah Kota Kediri, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga kedua Raperda disetujui menjadi Perda. Ia berharap kolaborasi yang telah terbangun terus diperkuat demi menghadirkan kebijakan publik yang berkualitas dan mempercepat pembangunan daerah.
"Semoga semangat kebersamaan yang telah kita bangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat," pungkas Vinanda.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)