Potret Proyek Mini Zoo Purworejo yang Dikorupsi, Sudah Tiga Kali Longsor
rival al manaf July 18, 2026 07:57 PM

TRIBUNJATENG.COM - Potret Mini Zoo Purworejo, proyek wisata yang dikorupsi menjadi perhatian masyarakat.

Belum juga selesai, kawasan itu sudah tiga kali diterpa longsor.

Lokasinya yang berada di tepi Jalan Magelang Purworejo membuat warga dengan gampang menyaksikan bagaimana penggunaan anggaran pajak rakyat dengan serampangan.

Baca juga: Harmonisasi 2 Raperda Purworejo, Kanwil Kemenkum Jateng Dorong Regulasi Berkualitas & Implementatif

Baca juga: Gas Dibuka, Tarikan Langsung Nendang: Eko dari Purworejo Jatuh Hati dengan New Honda Vario Evo 160

Hamparan beton yang retak, talud yang ambrol, serta lereng yang longsor menjadi pemandangan yang tersisa di kawasan proyek Mini Zoo di Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. 

Proyek yang semula digadang-gadang menjadi destinasi wisata baru itu menyisakan bangunan mangkrak dan menjadi simbol proyek bermasalah yang berujung ke meja hijau.

Letaknya di pinggir Jalan Raya Purworejo-Magelang semakin membuat kondisinya mudah dilihat.  

Pengendara jalan bisa melihat rusaknya fasilitas yang dibangun dengan pajak rakyat tersebut dari jalan tanpa harus memasuki lokasi proyek.

Anggaran pembangunan proyek Mini Zoo di Kabupaten Purworejo ini mencapai Rp 9,69 miliar (nilai kontrak Rp 9,49 miliar). 

Proyek yang berlokasi di Jl Magelang Km 2, Keseneng ini mangkrak dan memakan kerugian negara sebesar Rp 6,53 miliar.

Di sejumlah titik kawasan proyek, kerusakan terlihat jelas. Material beton dan pasangan batu yang sebelumnya berfungsi sebagai penahan tanah mengalami keruntuhan.

Bekas longsoran masih tampak membelah lereng, sedangkan sebagian konstruksi penahan tebing tidak lagi utuh.

Kondisi tersebut membuat kawasan terlihat terbengkalai dan menimbulkan kekhawatiran karena berada tidak jauh dari permukiman warga.

Meski demikian, saat ini lokasi tersebut masih di jaga. Sejak masa pelaksanaan proyek, kawasan tersebut telah beberapa kali mengalami longsor hingga menjadi sorotan publik dan berbagai lembaga pengawas.

Kini, proyek yang mangkrak itu tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga menyeret tiga orang ke proses hukum.

"Untung belum ada hewannya itu, kalau ada hewannya ya ikut tertimpa longsor," kata Ida, salah satu pengguna jalan usai melihat Mini Zoo pada Sabtu (18/7/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, mengatakan, perkara dugaan korupsi pembangunan lansekap Mini Zoo telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Ttahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023," kata Rizky dalam keterangan resminya.

Tiga tersangka yang diserahkan yakni AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HA sebagai pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta WH selaku konsultan pengawas.

Menurut Rizky, ketiganya kini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, mulai 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026, untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan alternatif, ketiganya juga dijerat Pasal 604 dengan ketentuan perundang-undangan yang sama. Rizky mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.531.597.744,99. (*)

Sumber: kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.