TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado bersama personel Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar, Polda Bali.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.45 Wita di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, setelah adanya permintaan bantuan dari Polsek Kuta Selatan, Bali.
Kasus ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: Reg. Dumas/845/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Terduga pelaku diketahui berinisial EPS alias Elisa seorang perempuan yang bekerja di sektor swasta.
Ia merupakan warga Dusun Molowahu, Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Sementara itu, pelapor sekaligus korban adalah I Nyoman Sukarjana (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di Banjar Karang Boma, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa pencurian terjadi di Galih Mart yang berlokasi di Jalan Mamo Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kasat Reskrim Kompol Elwin Kristanto menjelaskan kronologi kejadian menurut keterangan korban bahwa saat menutup toko pada Selasa malam (14/7/2026), uang hasil penjualan disimpan di laci kasir, sementara telepon seluler operasional toko diletakkan di atas rak kaca.
Keesokan paginya, saat hendak membuka toko, korban mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, laci kasir telah terbuka dan uang tunai beserta telepon seluler operasional toko telah hilang.
Korban kemudian mencari terduga pelaku yang sebelumnya berada di mes belakang toko. Namun, kamar yang ditempati sudah dalam keadaan kosong, termasuk seluruh barang pribadinya.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku mengambil uang dan telepon seluler sekitar pukul 06.00 Wita, kemudian meninggalkan lokasi menggunakan taksi Maxim berwarna biru dengan nomor polisi DK 339 KF.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon seluler Android merek OPPO dan uang tunai. Dalam laporan polisi, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 23 juta,” jelas Elwin saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (18/7/2026).
Kata Kasat, berdasarkan informasi yang diterima dari Satreskrim Polresta Manado, Tim URC Alpha Resmob mendapat arahan untuk membantu mengamankan terduga pelaku yang diketahui melakukan perjalanan menuju Manado menggunakan pesawat komersial.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pencegatan setibanya pelaku di bandara.
Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kepada Piket Penyidik Polresta Manado Unit II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta koordinasi dengan penyidik Polsek Kuta Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit telepon seluler merek Vivo Y28 serta uang tunai sebesar Rp12 juta dari laci kasir toko.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan mencocokkan keterangan pelaku dengan barang bukti serta laporan korban,” pungkasnya.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini