Berawal dari Teriakan Kasar, 3 Pemuda di Palembang Ditangkap Polisi Usai Aniaya Anak di Bawah Umur
Kharisma Tri Saputra July 18, 2026 07:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Lantaran melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang anak hingga mengakibatkan luka berat, tiga pemuda di Palembang harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ketiga pemuda tersebut berinisial AN (25), MZ (21), dan MD (20), yang merupakan warga Palembang.

Mereka dijemput petugas kepolisian di rumah masing-masing setelah Unit PPA melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa penganiayaan terhadap korban berinisial WG (15) terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di salah satu wahana permainan yang berada di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang.

Peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi bersama empat temannya.

Ketika berjalan menuju area parkir dan melintasi sekelompok pelaku, salah seorang teman korban mendengar salah satu pelaku berteriak ke arah mereka dengan sebutan, "Anak k****ng."

Sesampainya di area parkir, teman korban berkata, "Oy, budak-budak baju merah itu ngatoini kito k****ng."

Korban kemudian bertanya, "Iyo apo? Kito cubo jingok."

Korban bersama empat temannya lalu berniat menghampiri pelaku yang diduga mengucapkan kata "k****ng" tersebut.

Namun, saat mereka kembali ke dalam wahana permainan, para pelaku sudah berpencar. Ketika sedang mencari, salah seorang teman korban melihat salah satu pelaku.

Teman korban kemudian bertanya, "Ngapo, Kak, n*******i kami?"

Pelaku menghindar sambil menjawab, "Bukan aku," lalu berjalan menuju toilet pria.

Korban kemudian kembali memastikan kepada temannya apakah benar orang yang mengucapkan kata tersebut merupakan karyawan di lokasi. Temannya menjawab benar.

Tak lama kemudian, aksi penganiayaan terhadap korban pun terjadi.

Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Benar, ketiga pelaku sudah berhasil diamankan atas laporan korban. Saat ini kasusnya masih ditangani Unit PPA," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Sabtu (18/7/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit PPA untuk dikembangkan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.