Ahmad Sahroni Soroti Bantahan Kuasa Hukum Tersangka Bakal Bikin Kasus Eks Jampidsus Makin Panjang
Febri Prasetyo July 18, 2026 07:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai polemik hukum yang mengiringi pelimpahan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi berlangsung lebih panjang.

Menurut politikus Partai NasDem itu, dinamika perkara tidak lagi hanya berkutat pada proses pelimpahan penyidikan, tetapi berkembang setelah kuasa hukum tersangka secara terbuka membantah seluruh hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan kepolisian.

"Yang lebih menarik adalah bagaimana tanggapan dari seorang lawyer yang telah mendampingi tersangka saat ini. Mereka membantah semua yang dilakukan penyidikan sebelumnya oleh kepolisian. Nah, ini lebih menarik lagi karena keributan ini akan makin panjang," kata Sahroni dalam acara Bola Liar di YouTube KompasTV, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).

Ia memprediksi bantahan tersebut akan memunculkan perdebatan baru yang berpotensi memperpanjang proses hukum sekaligus memperbesar sorotan publik terhadap penanganan perkara.

"Semakin panjang penegakan hukum berjalan, semakin panjang pula dinamika politik yang ditonton oleh republik ini. Mari kita tonton selanjutnya," ujarnya.

Sahroni melihat akar persoalan kini bukan semata-mata perdebatan mengenai pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang menuai kritik sejumlah kalangan.

Menurutnya, fokus perhatian telah bergeser pada adu argumentasi antara penyidik dan tim pembela tersangka mengenai validitas hasil penyidikan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat proses hukum berjalan lebih panjang karena setiap tahapan diperkirakan akan diwarnai perlawanan hukum dari pihak tersangka.

Meski demikian, Sahroni menegaskan perhatian utamanya bukan pada polemik politik yang berkembang, melainkan memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

"Yang saya konsen sekarang adalah bagaimana penegakan hukum setelah pelimpahan yang dilakukan hari ini," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp50 M dari Tan Kian, Status Tan Kian Dipertanyakan

Saat disinggung mengenai dugaan adanya upaya menghambat atau mengaburkan perkara sebagaimana disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Sahroni mengakui kasus tersebut memang sulit dilepaskan dari dimensi politik.

Namun, ia enggan menarik kesimpulan terlalu jauh.

"Kalau indikasi misalnya ada, ya fifty-fifty-lah terkait masalah politik dan masalah penegakan hukum," ujarnya.

Menurut Sahroni, perdebatan mengenai kepentingan politik tidak boleh mengalihkan perhatian terhadap substansi penegakan hukum.

Karena itu, ia meminta seluruh proses berjalan secara terbuka sehingga tidak memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Saat menanggapi kritik bahwa pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dinilai bertentangan dengan KUHAP, Sahroni memilih melihatnya sebagai bagian dari komunikasi antara kepolisian dan kejaksaan.

Ia menilai kedua institusi memiliki mekanisme koordinasi dalam menyikapi situasi tertentu.

"Kalaupun akhirnya itu dilimpahkan ke kejaksaan karena ada hubungan di antara keduanya agar persoalan tidak melebar ke mana-mana, maka dilimpahkanlah perkara itu ke kejaksaan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai pihak yang memerintahkan pelimpahan tersebut, Sahroni juga enggan berspekulasi.

Menurutnya, komunikasi internal merupakan ranah kedua institusi penegak hukum.

"Kalau ngomong atas perintah siapa, ya merekalah yang berkomunikasi di antara keduanya dan bersama-sama berbicara bagaimana menyikapi situasi ini," katanya.

Dorong Penanganan Transparan dan Akuntabel

Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi hukum, Sahroni berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu independensi proses penegakan hukum.

Ia meminta kepolisian maupun kejaksaan menjaga transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terpelihara.

"Kita sebagai rakyat sekaligus perwakilan rakyat berharap proses penegakan hukum ini dilakukan secara transparan, terbuka, akuntabel. Tidak ada urusan lagi politik. Politik ini harus dijauhkan," tegasnya.

Bagi Sahroni, keterbukaan proses menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus memastikan perkara diselesaikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan oleh tarik-menarik kepentingan politik.

Bantahan Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya menerima aliran dana suap sebesar lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Hotman juga menilai ada kejanggalan hukum yang sangat mencolok dalam penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Dalam keterangannya setelah mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Hotman Paris mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Pasalnya, Hotman menilai penyidik langsung melompat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka penerima suap, sementara Tan Kian selaku pihak yang dituduh memberikan uang justru tidak berstatus tersangka.

Hotman Paris lantas menyuarakan keheranannya atas logika hukum yang diterapkan dalam perkara ini.

Menurutnya, jika ada skema suap-menyuap, pihak pemberi dan penerima seharusnya diproses secara proporsional.

"Katanya Tan Kian memberikan Rp50 miliar lebih, ya. Artinya, berarti diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" kata Hotman dalam keterangan persnya setelah mendampingi Febrie di Kejagung, Jumat (17/7/2026) malam, dilansir Kompas TV.

PEMERIKSAAN - Foto diduga pengusaha Tan Kian sedang diperiksa penyidik Kortas Tipdkor Polri. Polri menegaskan bila Tan Kian saat ini masih berstatus saksi.
PEMERIKSAAN - Foto diduga pengusaha Tan Kian sedang diperiksa penyidik Kortas Tipdkor Polri. Polri menegaskan bila Tan Kian saat ini masih berstatus saksi. (Instagram/capture gambar)

Kasus PT Asabri Sudah Inkrah Sebelum Febrie Jadi Jampidsus

Hotman Paris memaparkan sejumlah poin yuridis yang menurutnya mematahkan dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah. Salah satunya adalah fakta bahwa perkara korupsi PT Asabri sudah bergulir di pengadilan jauh sebelum Febrie Adriansyah menduduki posisi sebagai Jampidsus.

Perkara Asabri sendiri telah masuk ke meja hijau sejak Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022.

Sementara itu, Febrie Adriansyah baru resmi dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

Sepanjang proses persidangan, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga peninjauan kembali (PK), status Tan Kian secara konsisten hanyalah sebagai saksi fakta dan tidak pernah dipersoalkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Isu Gesekan Polri-Kejagung dalam Kasus Febrie, Pengamat Singgung Posisi Strategis Jampidsus

Hotman juga menegaskan bahwa hubungan hukum antara Tan Kian dan salah satu terdakwa utama Asabri, Benny Tjokrosaputro, murni merupakan hubungan bisnis swasta berupa kerja sama operasi (KSO) atas tanah pribadi, bukan memanfaatkan dana dari Asabri.

"Sekarang mengenai apa kaitan dari Tan Kian? Ternyata itu enggak ada kaitannya apa pun dengan Asabri. Dia tidak ikut menikmati fasilitas apa pun. Preminya tidak ada. Ingat itu."

"Yang ada adalah salah satu terdakwa dalam kasus Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro, punya tanah. Dia bikin KSO (kerja sama operasi) dengan Tan Kian."

"Jadi, memakai alasan Tan Kian sebagai dasar bahwa dengan tidak ditetapkan sebagai tersangka maka Jampidsus ini yang salah, itu salah total," tegas Hotman Paris.

Terlebih lagi, tanah yang menjadi objek kerja sama operasi tersebut kini telah disita oleh kejaksaan dan berada dalam proses lelang untuk mengembalikan kerugian negara.

Menurut Hotman, hal ini membuktikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari sisi hubungan bisnis tersebut adalah nihil.

Baca juga: Emrus Ingatkan Bahaya Jeruk Makan Jeruk jika Kejaksaan Periksa Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung

Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Menurut Hotman Paris, mantan Jampidsus itu dicecar sebanyak 18 pertanyaan terkait kasus PT Asabri.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dijadikan tersangka terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Namun, dalam pemeriksaan di Kejagung kemarin, Febrie baru diperiksa terkait kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Baca juga: Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, Hotman: Kasusnya Ada sebelum Febrie Jadi Jampidsus

"Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri."

"Jadi, sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama adalah PT Asabri. Kasus kedua adalah kasus blackout di Sumatera (kasus batu bara PLTU). Kasus ketiga adalah menyangkut PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu," kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026) malam.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Faryyanida Putwiliani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.