TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU penanganan kasus PT Asabri periode 2020-2024.
Baca juga: Mengenal Tan Kian, Saksi Kasus Asabri yang Disinggung Hotman Paris usai Febrie Adriansyah Diperiksa
"Febri tersangka korupsi dan TPPU di PT Asabri, Don Ritto tersangka TPPU di PT Asabri," urai Victor kepada wartawan Sabtu (18/7/2026).
Sedangkan di kasus KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) dan (batu bara) PLN, status Febrie dan Don Ritto masih saksi.
Baca juga: Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah Diklaim Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Karangan Tingkat Dewa
Kombes Victor menerangkan dua perkara tersebut terkait dengan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.
Kini ketiga perkara yang semula diusut Polri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lanjutan.
Don Ritto telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan 7C Kejagung pada Jumat (18/7/2026).
Pada saat bersamaan penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Asabri.
Kombes Victor menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap bersinergi bersama penyidik Kortas Polri dan Polda Metro Jaya.
"Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," katanya.
Baca juga: Isu Gesekan Polri-Kejagung dalam Kasus Febrie, Pengamat Singgung Posisi Strategis Jampidsus
Febri Adriansyah Tidak Ditahan
Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Hotman menyatakan bahwa Febrie telah diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan dicecar 18 pertanyaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri.
"Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengatakan, dari tiga kasus korupsi yang dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, Febri hanya baru diperiksa seputar kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ucapnya.
Ihwal alasan Febrie Adriansyah tidak ditahan, dijelaskan kuasa hukum Febrie lainnya yakni Farizi, hal itu setelah pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan.
Adapun pertimbangannya menurut Farizi bahwa Febri bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," ucap Farizi.
Kemudian alasan kedua, menurut Farizi, Febri yang sudah tidak menjabat sebagai Jampidsus, tidak mungkin lagi mengatur jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya.
Sedangkan alasan ketiga, Farizi berpandangan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang menjerat kliennya sudah dikuasai oleh penyidik.
Sehingga kata dia kliennya tidak lagi memiliki potensi menghilangkan barang bukti atas perkara yang sedang membelitnya.
"Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu lagi dia ke luar negeri. Menurut kami itu alasan yang bisa mungkin diterima masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Hotman Paris Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp50 M dari Tan Kian, Status Tan Kian Dipertanyakan
Kasus Dilimpah ke Kejagung
Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.