Seorang pria berinisial AR asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dijemput paksa oleh sejumlah anggota URC Satreskrim Polres setempat.
Pria berusia 39 tahun tersebut tega melecehkan sekaligus merudapaksa anak sambungnya yang kini berusia 18 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat ayah tiri itu terjadi berulang kali, bahkan nekat dilakukan di tempat pangkas rambut yang menjadi lokasi kerjanya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa korban mengalami tindakan pelecehan oleh tersangka hingga puluhan kali.
Ia menuturkan, yang paling parah terjadi sekitar tahun 2021 ketika korban masih berusia 14 tahun.
Kala itu, korban dijemput oleh ayah tirinya saat berada di rumah kerabat, lalu diajak ke tempat kerja tersangka, yakni salon pangkas rambut.
Di lokasi tersebut, korban diancam dan digertak agar menuruti kemauan tersangka. Korban akhirnya dirudapaksa tanpa ada orang yang menghalangi karena situasi sepi.
Atas perlakuan yang diterimanya, korban memilih memendam rasa takut dan trauma berkepanjangan hingga akhirnya berani menyampaikan fakta kepada bibinya, lalu melaporkannya kepada polisi.
Setelah serangkaian penyelidikan, tersangka diringkus pada 10 Juli 2026 sore dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka disangkakan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana