Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Mebel di Langkat, Pengamat: Jangan Kalah dengan KPK
Randy P.F Hutagaol July 18, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak agar segera menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan mebel Rp 48,4 miliar di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025.

Tak hanya itu, keseriusan Kejati Sumut dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mebel tersebut pun ditunggu-tunggu banyak pihak. 

Jangan sampai, Kejati Sumut kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum lama ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hingga menetapkan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin. 

Hal ini pun disampaikan oleh Pengamat sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute, Abdul Rahim Daulay. 

Menurut Rahim, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Jika proses penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kejelasan, masyarakat dapat menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai perkembangan kasus tersebut. Saya menilai, apabila proses penyidikan masih menunggu keterangan ahli, maka Kejati Sumut sebaiknya segera menghadirkan ahli yang dibutuhkan agar proses hukum tidak kembali tertunda," ujar Rahim, Sabtu (18/7/2026). 

"Jangan ditunda-tunda lagi. Semakin lama prosesnya, masyarakat bisa berpikir macam-macam dan mempertanyakan apakah ada ‘sesuatu’ di balik lambannya penanganan perkara ini," sambungnya. 

Lawan Institute berharap Kejati Sumut menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Langkat.

"Kejati Sumut harus mampu menunjukkan kinerja yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah pusat. Saya menilai aparat penegak hukum perlu berlomba-lomba memberikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang merugikan keuangan negara," ucap Rahim. 

Kemudian Rahim menegaskan, Kejati Sumut harus menunjukkan keseriusannya. 

Jangan sampai tertinggal dengan KPK yang telah berhasil mengungkap perkara besar di Kabupaten Langkat. 

"Masyarakat tentu menunggu langkah nyata dari Kejati dalam menuntaskan kasus ini. Pemberantasan korupsi merupakan amanat yang harus dijalankan seluruh aparat penegak hukum.  Korupsi berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, pelayanan publik, serta merugikan keuangan negara dan masyarakat," kata Rahim. 

"Saya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi komitmen pemerintah. Karena itu, setiap perkara yang telah memasuki proses hukum diharapkan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan yang tidak perlu," tambahnya. 

Rahim menjelaskan, jika Kejati Sumut menghadapi kendala yang menyebabkan perkara tidak dapat dituntaskan, maka perlu dipertimbangkan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar penanganan perkara tetap berjalan efektif.

Pasalnya KPK telah menunjukkan keberhasilannya mengungkap perkara besar di Langkat. 

"Yang diharapkan masyarakat saat ini adalah seluruh aparat penegak hukum memiliki semangat yang sama dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga tercipta kepastian hukum dan kepercayaan publik tetap terjaga," ucap Rahim. 

Dikabarkan sebelumnya, pemborong proyek mebel Rp 48,4 miliar pada Dinas Pendidikan Langkat, ternyata salahsatu rekanan yang tengah berurusan dengan hukum atau kasus yang ditangani kejaksaan. 

Pemborong itu ialah PT Bismacindo Perkasa, yang saat ini direktur atas nama Bambang Pranoto Saputra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Kejari Langkat dan Kejati Sumut. 

Kasus ini kian menarik perhatian lantaran modus pengadaan mebel dengan smartboard juga mirip, diduga sama-sama 'kejar tayang' dalam proses negosiasi dan bertindak sebagai reseller. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi memilih irit bicara saat disoal apakah penyelidik mengetahui proses pengadaan yang diduga 'kejar tayang' tersebut. 

Namun Rizaldi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kesamaan perusahaan rekanan pengadaan smartboard dengan mebel. 

"Perusahaan smartboard dengan mebel tersebut, perusahaan yang sama, demikian, terima kasih," ujar Rizaldi, Senin (13/7/2026). 

Rizaldi melanjutkan, sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa. 

Namun, ia tidak merinci pemeriksaan tersebut, mulai dari siapa saja dan berapa orang.

"Perkara mebel di Langkat masih menunggu ahli dari perkayuan," kata Rizaldi. 

Tidak hanya dugaan 'kejar tayang' saja, laporan hasil pemeriksaan auditor mengungkap pengadaan mebel melalui e-katalog itu dilakukan pada dini hari hingga di luar jam kerja. 

Bahkan, auditor juga mencatat dugaan praktek penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Penyelidikan Kejatisu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025. 

Pada paket mebel SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pembuatan paket melalui sistem e-katalog tercatat dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB. 

Tahapan negosiasi kemudian berlangsung hingga pukul 02.15 WIB pada 21 Februari 2025 sebelum akhirnya disetujui. 

Sementara itu, paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga berlangsung dalam rentang waktu yang tak biasa. 

Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB, lalu proses negosiasi hingga persetujuan pesanan selesai pada pukul 06.01 WIB. 

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan karena seluruh proses berlangsung di luar jam kerja pemerintahan dan dilakukan tidak lama setelah Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut diduga dijabat Supriadi, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 yang sedang diproses Kejaksaan Negeri Langkat. 

Proyek pengadaan mebel Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta.

Nilai total proyek mencapai Rp 48,4 miliar, yang terbagi dalam dua paket besar. 

PT Dharma Adji Sejahtera memperoleh kontrak pengadaan mebel SD senilai Rp 21,6 miliar, sedangkan PT Bismacindo Perkasa mengerjakan paket mebel SMP senilai Rp 26,7 miliar.

Pelaksanaan proyek berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, terdapat indikasi mark-up harga yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Pada paket pengadaan SD, potensi kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Sementara pada paket SMP, potensi kerugian disebut melebihi Rp 4,5 miliar.

Auditor juga menemukan indikasi bahwa kedua perusahaan pelaksana tidak bertindak sebagai produsen maupun distributor utama barang yang dipasok. 

PT Dharma Adji Sejahtera disebut memperoleh produk dari PT AUI berdasarkan kerja sama pemasaran untuk pengadaan pemerintah melalui mekanisme LKPP.

Pola serupa ditemukan pada PT Bismacindo Perkasa yang diduga mendapatkan barang dari PT DNS, sementara sejumlah komponen mebel lainnya berasal dari perusahaan berbeda, termasuk PT PKP dan PT ArI. 

Dalam skema tersebut, PT Bismacindo Perkasa disebut hanya memasok sebagian kecil item berupa papan tulis.

Model pengadaan seperti itu dinilai auditor membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga sekaligus memperbesar potensi pemborosan anggaran negara.

(cr23/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.