TRIBUNJAMBI.COM - Malam hari, sekitar pukul 20.30 WIB, tragedi berdarah terjadi di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Adalah Aidil, pria 43 tahun yang gelap mata setelah melihat mantan istrinya berboncengan dengan seorang yang sebelumnya telah ia curigai.
Perkelahian sempat terjadi, sebelum pisau terhujam ke tubuh Nasrizal (45).
Semuanya terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam sidang perdana perkara pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (15/7/2026) kemarin.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan SD Negeri 107/VII Panti, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Aidil dan Lastriani sebelumnya merupakan pasangan suami istri.
Namun, keduanya telah resmi bercerai berdasarkan Akta Cerai Pengadilan Agama Sarolangun.
Setelah perceraian tersebut, Lastriani diketahui menjalin hubungan dengan korban, Nasrizal (alm), selama kurang lebih satu tahun.
Hubungan itu diketahui oleh Aidil sehingga menimbulkan rasa cemburu, sakit hati, dan emosi terhadap korban.
Sebelumnya, Terdakwa Aidil juga pernah mengancam korban dengan mengatakan akan membunuhnya apabila tetap menjalin hubungan dengan Lastriani.
Membuntuti
Pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Aidil berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis silver.
Sebelum berangkat, Aidil membawa satu bilah pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Saat melintas di jalan jalur dua Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, ia melihat Lastriani mengendarai sepeda motor menuju arah Desa Sungai Abang.
Melihat hal tersebut, Aidil memutar arah lalu membuntuti Lastriani dari belakang.
Sesampainya di sekitar Taman Makam Pahlawan, Desa Panti, ia melihat Nasrizal datang menemui Lastriani.
Nasrizal kemudian membonceng Lastriani menggunakan sepeda motor.
Aidil terus mengikuti keduanya hingga berhenti di depan gerbang SD Negeri 107/VII Panti, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.
Setelah itu, Terdakwa berhenti sejenak untuk mengambil pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motornya, lalu menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
Selanjutnya, Aidil menghampiri korban dan Lastriani.
Cekcok sebelum Penusukan
Saat bertemu, Aidil berkata kepada korban, "aiii... ruponyo kau Nas, kawan ngato ndak ganggu dengan Las..."
Korban tidak memberikan jawaban.
Kemudian Aidil bertanya kepada Lastriani, "kau, Las, aku tanyo dengan kau, kau ngato idak dengan Nas..."
Lastriani menjawab, "kini apo urusannyo dengan kau..kan kito ndak lagi."
Mendengar jawaban tersebut, Aidil kembali berkata, "yang kini bukan masalah kini. Dari dulu sampai kini bermain dengan Nas. Kau ngato idak. Tega kau buat macam ini."
Selanjutnya Aidil mengarahkan ucapannya kepada Nasrizal.
"Kau, Nas, sudah tau Las bini aku, berarti kau melawan nian dengan aku."
Karena sudah dikuasai emosi, Aidil kemudian memukul Nasrizal.
Nasrizal membalas pukulan tersebut hingga terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu, Nasrizal memeluk tubuh Aidil dari belakang.
Aidil lalu berkata, "lepas ndak kau! Ndak kau lepas, kau kutujah."
Korban menjawab, "tujahlah kalau berani."
Mendengar jawaban tersebut, Aidil menggigit pipi korban hingga pelukan korban terlepas.
Setelah berhasil melepaskan diri, Aidil langsung mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut sebanyak satu kali ke dada kiri korban, tepatnya di bawah ketiak sebelah kiri.
Akibat tusukan tersebut, korban berjalan menjauh dari Aidil dalam keadaan lemas menuju pinggir Jalan Lintas Sumatera, kemudian terjatuh dan terkapar di tepi jalan.
Setelah kejadian itu, Aidil meminta bantuan seorang saksi bernama Khairul Saleh untuk mengangkat tubuh korban ke atas sepeda motor dan membawanya ke Puskesmas Sungai Baung guna mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Luka di Dada Kiri
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/25/III/2026/Reskrim tanggal 17 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Lisa Rahayu Pratiwi, dokter pada Rumah Sakit Langit Golden Medika Sarolangun, korban mengalami luka tusuk pada dada kiri bagian luar akibat benda tajam yang mengenai organ vital sehingga menyebabkan perdarahan hebat dan berujung pada kematian korban.
Dengan demikian, perbuatan Terdakwa yang secara sengaja menusukkan pisau ke dada kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Dalam keadaan apa pun, Terdakwa tidak dibenarkan menghilangkan atau merampas nyawa orang lain.
Perselisihan pribadi maupun rasa cemburu tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dua Pasal
Jaksa menyiapkan dua pasal dalam perkara pembunuhan ini.
Dalam dakwaan primer, jaksa mendakwa Aidil dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun, dalam dakwaan subsider, ia diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana.
Baca juga: Ayah dan Ibu Hendak Antar Anak Kuliah ke Jambi Meninggal dalam Kecelakaan di Sibolangit
Baca juga: Spanyol vs Argentina: Matador Unggul Materi Pemain, Tango Punya Mental Juara
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri sampai Rp500 Juta selama 1-5 Tahun serta Syaratnya