Masalah PT Futai Sulut di Bitung, Tim Hukum Warga: Jangan Alihkan Persoalan
Alpen Martinus July 18, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara (Sulut), menaruh atensi terbadap masalah pencemaran lingkungan di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. 

Pihaknya juga menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya upaya manipulasi fakta, dengan narasi yang cenderung menjadikan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah sebagai pihak yang dipersalahkan dalam peristiwa kericuhan dan kebakaran yang terjadi pada malam Selasa 14 Juli 2026 sampai Rabu 15 Juli 2026 dini hari.

"Jangan alihkan persoalan: Akar konflik di Tanjung Merah adalah pencemaran lingkungan dan pembiaran penegakan Hukum," kata Billy Ladi tim Hukum warga Kelurahan Tanjung Merah Kota Bitung dan dari Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulut, saat di hubungi Tribun Manado Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Daftar Kerugian dan Kerusakan Akibat Insiden di PT Futai Sulut Bitung, Dibeber Tim Hukum

Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulut, mengawal dan menyikapi apa yang dialami masyarakat Tanjung Merah Bitung yang tengah berjuang agar PT Futai Sulut ditutup karena masalah lingkungan.

Menurut Bilat begitu sapaan Billy Ladi, narasi tersebut berpotensi mengaburkan persoalan utama yang selama ini menjadi sumber konflik, yakni pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulut serta lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah.

Peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. 

Dari informasi yang dihimpun, keluhan warga atas pencemaran lingkungan bau tak sedap dan air yang tercemar sudah sejak tahun 2024 disuarakan.

Hingga pada Selasa (14/7/2026) masyarakat kembali mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Futai Sulut. 

Sebagai bentuk protes dan perjuangan atas perlindungan lingkungan hidup, warga melakukan penghadangan terhadap truk kontainer perusahaan.

Langkah ini dilakukan karena warga menilai, perusahaan tetap menjalankan aktivitasnya meskipun sebelumnya Pemerintah Kota Bitung langsung oleh Wali Kota Hengky Honandar SE telah meminta penghentian sementara operasional sampai persoalan lingkungan diselesaikan.

Ini dikemukakan saat rapat koordinasi dengan masyarakat, perusahan bersama forkopimda lengkap dan Forum Lintas Sektoral, di lounge merdeka kantor Wali Kota Bitung hari Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan itubWali Kota Bitung Hengky Honandar SE dengan tegas meminta PT Futai Sulut menghentikan operasionalnya selama persoalan lingkungan belum terselesaikan. 

Pada Selasa (14/7/2026), saat warga berada di depan area perusahaan untuk menyampaikan aspirasi dan

berupaya berkoordinasi, situasi berubah menjadi tegang. 

Menurut keterangan warga, terjadi pelemparan batu atau paving dari arah dalam area perusahaan yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka dan memicu meningkatnya ketegangan hingga berujung kericuhan. 

Berdasarkan pendataan yang diterima Koalisi Advokasi, sedikitnya 13 warga Kelurahan Tanjung Merah mengalami luka ringan maupun luka berat dalam peristiwa tersebut.

Kemudian, fakta yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa sejak PT Futai Sulut beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, masyarakat Kelurahan Tanjung Merah terus mengeluhkan pencemaran lingkungan yang berdampak nyata terhadap kehidupan mereka. 

Air Sungai Tanjung Merah dilaporkan mengalami perubahan kualitas menjadi keruh dan berbau, tidak lagi dapat digunakan untuk

kebutuhan sehari-hari karena menyebabkan gatal pada kulit.

Serta diikuti hilangnya berbagai biota perairan seperti ikan, udang, dan belut hingga ke wilayah muara.

Limbah tersebut juga diduga mencemari kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan dan masyarakat Kota Bitung.

Selain itu, masyarakat juga mengalami dampak pencemaran udara berupa bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan. 

Kondisi tersebutmenyebabkan keluhan kesehatan seperti sesak napas, mual, dan muntah yang mengganggu aktivitas sehari-hari serta mengancam hak masyarakat atas lingkunganhidup yang baik dan sehat.

Koalisi juga menyoroti adanya pelanggaran ketentuan perizinan lingkungan, antara lain kegiatan usaha yang diduga belum dilengkapi Persetujuan Teknis (PERTEK) yang dipersyaratkan untuk pembuangan air limbah dan baku mutu emisi udara.

Serta penggunaan air permukaan tanpa izin yang sah. 

Dugaan-dugaan tersebut harus menjadi objek penyelidikan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

Konflik yang terjadi di Tanjung Merah tidak lahir secara tiba-tiba. 

Konflik merupakan akibat dari persoalan lingkungan yang tidak kunjung diselesaikan, pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum selama ini. 

Ketika hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terus diabaikan, potensi konflik sosial akan semakin besar. (CRZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.