Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Tim Inspektorat Aceh Tenggara telah menyelesaikan pemeriksaan Dana Desa (DD) reguler 2025 di lima kecamatan dari 16 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Zul Fahmy S Sos kepada TribunGayo.com, Sabtu (18/7/2026) mengatakan, Tim Inspektorat mulai turun ke desa-desa untuk pemeriksaan DD reguler tahun 2025, sejak Mei hingga Juli 2026,.
Dikatakan, lima kecamatan telah dituntaskan pemeriksaan oleh tim auditor sehingga telah dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam penggunaan anggaran Dana Desa tersebut.
Adapun kelima kecamatan itu yakni Kecamatan Badar, Kecamatan Lawe Bulan, Kecamatan Babul Makmur, Kecamatan Semadam dan Kecamatan Babul Rahmah.
Sedangkan 11 kecamatan lainnya dalam proses berlanjut untuk pemeriksaan Dana Desa reguler tahun 2025.
Menurut Zul Fahmy, dalam pemeriksaan itu ada temuan seperti kesalahan administrasi yang kurang lengkap dan jpenyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa reguler tersebut.
Ia mengatakan karena ini pemeriksaan Dana Desa reguler 2025, maka mereka masih bisa membenahi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam penggunaan anggaran dana desa tersebut.
Sementara itu di lokasi terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, meminta kepada Tim Inspektorat Aceh Tenggara yang melakukan audit reguler DD tahun 2025, agar dapat transparan dan profesional.
Terutama pada setiap item-item penggunaan Dana Desa dalam APBKute 2025 khusus LPJ penggunaan anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk pemberantasan narkoba mulai Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per desa.
Kemudian anggaran pengadaan buku literasi yang bervariasi dari Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per desa serta kegiatan lainnya.
"Aliran Dana Desa ini perlu terbuka ke publik kemana anggaran tersebut digunakan dan siapa saja yang mencicipinya.
Dua hal ini menjadi konsumsi publik untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat perlu dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dan dibackup Komisi III DPR RI.
Karena diduga ada aktor intelektual yang mengkoordinir kegiatan tersebut, apalagi disinyalir tidak ditampung dalam musyawarah dusun di pedesaan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah.
Menurutnya, anggaran pemberantasan narkoba dialokasikan miliaran di Kabupaten Aceh Tenggara dengan menggunakan anggaran dana desa.
Namun, hasilnya tak sesuai dengan keinginan masyarakat.
Artinya, anggaran ini dinilai pemborosan dan tidak tepat sasaran ketika dana desa mengurusi narkoba.
"Karena dana desa prioritas untuk pembangunan, kesehatan, program ketahan pangan dan kesejahteraan perekonomian masyarakat," katanya. (*)
Baca juga: Sempat Turun Sehari, Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Kembali Merangkak Naik
Baca juga: Kelangkaan BBM di Aceh Tenggara akan Berdampak ke Harga Pinang Muda
Baca juga: Sempat Tembus Rp 100 Ribu/Kg, Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Kini Turun Lagi