Ibu Rumah Tangga di Kendari Ditangkap Polisi usai Timbun 448 Liter Solar Subsidi untuk Dijual Lagi
Desi Triana Aswan July 19, 2026 01:50 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ST terpaksa harus berurusan dengan hukum. 

Ia diamankan oleh aparat kepolisian karena diduga menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini sejak Selasa (14/7/2026).

“Dua hari setelah penyelidikan dimulai, tepatnya pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, polisi akhirnya bergerak melakukan penggeledahan di sebuah rumah. Petugas menemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi yang disembunyikan di halaman rumah milik ST,” ungkapnya Sabtu (18/7/2026).

"Dari lokasi di BTN Griya Anggoeya Permai, Jalan H Banaulah Sinappoe, Lorong Menui, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, polisi mengamankan sebanyak 15 jeriken berisi solar subsidi dengan total volume mencapai 448 liter," sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyelundupan BBM Ilegal di Kolaka Utara, Polda Sultra: Lagi Diselidiki

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, pelaku ST melancarkan aksinya dengan cara membeli solar subsidi secara bertahap menggunakan mobil. 

Ia mendatangi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kota Kendari.

BBM yang telah dibeli kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam jeriken untuk disimpan di halaman rumahnya sebelum dijual kembali ke konsumen lain.

ST membeli solar subsidi tersebut dengan harga normal sekitar Rp6.800 per liter. 

Solar itu lalu dijual kembali dalam kemasan jeriken berkapasitas 32 liter dengan harga fantastis mencapai Rp500 ribu per jeriken, atau setara dengan Rp15.600 per liter.

Dengan modus operandi ini, pelaku diduga meraup keuntungan bersih sekitar Rp8.800 untuk setiap liter solar subsidi yang ia jual kembali secara ilegal.

Akibat perbuatan lancungnya, IRT berinisial ST ini dijerat dengan pasal berlapis tentang minyak dan gas bumi serta cipta kerja.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.