Guru Pukul 6 Siswa SD Pakai Penggarus karena Tak Bisa Perkalian, Orang Tua Langsung Lapor Polisi
Ardhi Sanjaya July 18, 2026 09:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang guru berinisial RP yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SD Negeri 8 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah siswa karena tidak hafal perkalian.

Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar pada Rabu (15/7/2026) pagi.

Sedikitnya, enam siswa kelas VI diduga menjadi korban pemukulan menggunakan mistar kayu setelah tidak mampu menjawab hafalan perkalian yang diminta guru.

Akibat kejadian itu, salah seorang siswa mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki.

Korban kemudian mengadu kepada orangtuanya yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyampaikan, ada enam orang murid SD yang menjadi korban.

Semuanya adalah murid kelas VI.

“Untuk keterangan dari terlapor RP sudah kita ambil. Terlapor merupakan wali kelas,” kata Dio, Jumat (17/7/2026).

 Dio menyampaikan, dari hasil pemeriksaan RP, enam murid kelas VI itu dipukul menggunakan mistar kayu karena tak hafal perkalian.

Padahal, sepekan sebelumnya semua murid kelas sudah diminta untuk menghafal sebagai bekal ujian.

“Kemudian setelah dilakukan tes ujian perkalian, siswa yang tidak hafal dipukul dengan mistar kayu hingga alami luka lebam pada bagian kaki dan tangan. Jadi di tes satu per satu,” ujarnya.

Menurut Dio, mereka tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kejadian tersebut untuk menindaklanjuti laporan korban.

"Kami tetap melakukan penyelidikan, mencari alat-alat yang digunakan, untuk TKP dan segala macem. Kami lengkapi dulu, kalau memang lengkap akan kami coba naikan ke penyidikan," katanya.

Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani membenarkan kejadian itu.

Saat ini, RP dilarang mengajar dan diistirahatkan sementara sampai kasus yang dialaminya selesai.

"Untuk sementara Pak RP kita istirahatkan dulu mengajar di kelas sampai menunggu keputusan,” ucap Rusmani.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.