Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Muara Enim Tanam Jagung di Desa Pagar Dewa
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Jajaran Polsek Rambang melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) atau yang dikenal dengan Giat 21 di Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (17/7/2026) malam. Operasi ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai gangguan keamanan lainnya.
Kegiatan yang dipimpin oleh Piket SPKT Regu C, Aipda Riduan, beserta lima personel ini menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk penyakit masyarakat, penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam, premanisme, narkotika, perjudian, hingga peredaran minuman keras. Selain pemeriksaan terhadap orang, kendaraan, dan barang bawaan, petugas juga melakukan patroli di titik-titik rawan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami pastikan setiap sudut wilayah terpantau dengan baik agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi," ujar IPTU Zulkarnain. Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin maupun mendadak demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Rambang.
Baca juga: Operasi Senpi Musi 2026, Polres Muara Enim Ungkap 3 Kasus, Sita 5 Senpira dan 71 Butir Amunisi
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 21.45 WIB, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan terkendali tanpa ditemukan barang berbahaya maupun pelanggaran hukum.
Pihak kepolisian turut mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib.