Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Ahli waris Ferry Kurniawan, pedagang asal Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, menerima santuan sebesar Rp 136 juta.
Santuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan itu diserahkan oleh Pemkab Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada Ita Damayanti, ahli waris dari almarhum Ferry Kurniawan.
Almarhum Ferry Kurniawan merupakan pelaku usaha mikro penerima program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) Sidoarjo yang disalurkan melalui Bank Delta Artha.
Almarhum Ferry tercatat menjadi peserta sejak 25 September 2025.
Namun, sebulan kemudian, tepatnya pada 23 Oktober 2025, Ferry mengalami kecelakaan tersengat aliran listrik saat mengolah pakan ternak di kandang bebek miliknya hingga meninggal dunia.
Ia meninggalkan seorang istri dan seorang putri yang masih duduk di bangku SMA.
Berdasarkan kerja sama Pemkab Sidoarjo dengan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, seluruh debitur program Kurda otomatis didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.
Artinya, ahli waris Ferry pun berhak mendapat santunan sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca juga: Ditinggal Tulang Punggung Keluarga, Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan Dibekali Kewirausahaan
Ahli waris menerima Rp 136 juta. Terdiri atas santunan JKK sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, serta beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi maksimal Rp 66 juta.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi di kediaman ahli waris di Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Sabtu (18/7/2026).
Hadir dalam acara tersebut Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Prihadi, perwakilan Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, dan Bank Delta Artha.
Bupati Subandi mengatakan, perlindungan jaminan sosial ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat menjalankan usahanya.
"Semua penerima program Kurda dengan subsidi bunga 0,2 persen ini kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ketika terjadi musibah, ada perlindungan bagi keluarga. Saya titipkan kepada ibunya agar anak almarhum tetap melanjutkan sekolah hingga bangku kuliah," ujar Subandi.
Menurut dia, kolaborasi ini memastikan bahwa program pembiayaan daerah tidak hanya membantu permodalan usaha, tetapi juga memitigasi risiko sosial ekonomi yang tidak terduga bagi keluarga pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Arie Fianto Sofyan menambahkan, kasus ini menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pelaku mandiri.
Meskipun masa kepesertaan almarhum baru berjalan satu bulan, hak-hak kepesertaan tetap diberikan penuh sesuai ketentuan.
"Manfaat yang diterima keluarga sangat besar, terutama jaminan pendidikan bagi anak almarhum agar tidak sampai putus sekolah akibat tulang punggung keluarga berpulang," katanya.