TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Dua pemuda berstatus mahasiswa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah nekat menjual narkotika jenis tembakau sintetis alias sinte melalui media sosial Instagram di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial B (20) dan F (19). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 423,17 gram bruto yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar serta empat batang rokok sintetis.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis yang dipasarkan melalui media sosial.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial B (20) dan F (19) di wilayah Jakarta Selatan," kata Indah dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026), dikutip dari Tribunnews.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap B di kawasan Jagakarsa.
Saat menggeledah kamar pelaku, petugas menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Ketika diinterogasi, B mengaku barang haram tersebut merupakan milik sepupunya, yakni F.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak ke kawasan Lenteng Agung dan berhasil mengamankan F tanpa perlawanan.
Dari tangan F, petugas kembali menemukan empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram.
Dalam pemeriksaan, F mengakui bahwa transaksi jual beli tembakau sintetis dilakukan melalui akun Instagram miliknya.
"Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital melakukan peredaran narkotika," ujar Indah.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkotika melalui media sosial menyasar kalangan generasi muda.
"Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar. Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi dan tentunya identitas dari para pelaku," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.