Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Polsek Gunungputri berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa obat keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Tak hanya itu, di lokasi berbeda polisi mengamankan dua orang berinisial M dan H yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan mengamankan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, secara keseluruhan barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket kecil sabu, serta uang tunai Rp575.000.
Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 1.188 butir obat keras tertentu yang terdiri dari 488 butir Tramadol dan 700 butir Hexymer.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Gunungputri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu.
Kompol Hillal Adi Imawan pun menehaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras tertentu yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras," katanya.