Seorang petani asal Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, meninggal dunia setelah diduga terkena peluru senapan angin nyasar.
Korban bernama Sutarman alias Zainuri (74), warga Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh.
Setelah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, termasuk RSUD dr Moewardi Solo, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial Suranto alias Gusur (41), warga yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.
Kapolsek Plupuh Iptu Mohamat Nur Arifin mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu korban sedang merapikan pematang sawah sekaligus membuat saluran air di lahan pertaniannya.
"Ketika bekerja dalam posisi jongkok menghadap ke barat, korban tiba-tiba merasakan benturan keras pada bagian pinggang kiri dari arah belakang," kata Mohamat Nur Arifin, Sabtu (18/7/2026).
Korban semula tidak menyadari penyebab benturan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitasnya.
Namun tak lama kemudian korban mengeluhkan pusing dan nyeri hingga akhirnya pulang ke rumah.
Setelah diperiksa keluarganya, ditemukan luka yang mengeluarkan darah pada bagian pinggang kiri.
"Setelah pulang dan mengeluh sakit ke keluarganya, kemudian diperiksa badan korban, dan ditemukan luka yang mengeluarkan darah di bagian pinggang kiri," ujarnya.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Plupuh II sebelum dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen.
Karena kondisinya terus memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo pada Kamis (9/7/2026) untuk menjalani perawatan intensif.
Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
"Korban sempat mendapat perawatan medis baik dari Puskesmas Plupuh II, RS PKU Muhammadiyah Sragen hingga RSUD dr Moewardi Solo, namun Kamis sore korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Usai korban meninggal dunia, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengarah kepada Suranto alias Gusur.
Menurut Mohamat Nur Arifin, Suranto diketahui memiliki usaha servis ringan senapan angin sekaligus pengisian gas senapan.
Polisi menduga insiden terjadi saat pelaku melakukan uji coba atau penyetelan tekanan peluru mimis menggunakan senapan angin.
"Kami menduga saat pelaku melakukan uji coba atau penyetelan tekanan peluru (mimis) menggunakan senapan angin, proyektil meleset dan mengenai korban yang saat itu berada di area persawahan," katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit senapan angin jenis Bocap, alat pengukur kecepatan peluru (chronograph), puluhan butir peluru berbagai jenis, perlengkapan pengujian senapan, serta pakaian korban yang terdapat bekas lubang pada bagian pinggang kiri.
Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami telah meningkatkan penanganan perkara dan melakukan proses hukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tegas Mohamat Nur Arifin.
Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, menggelar perkara, serta mendalami seluruh alat bukti.
"Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya. (*)