SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Inspektorat Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberi keterangan terkait RP oknum guru SDN 8 Lubuklinggau yang diduga melakukan pemukulan kepada siswanya karena tak hafal perkalian.
Hingga saat ini, Inspektorat Lubuklinggau belum menjatuhkan sanksi dan menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Inspektur Kota Lubuklinggau Drs. Erwin Armeidi, M.Si. menegaskan sudah menindaklanjuti kasus oknum guru PPPK di SDN 8 Lubuklinggau yang dilaporkan wali murid terkait dugaan tindak kekerasan.
Mantan Asisten I Kota Lubuklinggau ini menyebut sudah mendatangi sekolah, dan sudah mulai melakukan proses pengecekan terkait sanksi yang akan diterapkan.
Baca juga: Nasib Oknum Guru Viral Pukul Murid di Lubuklinggau Pakai Penggaris karena Tak Hafal Perkalian
"Tapi itu nanti apakah dikenakan hukuman disiplin atau seperti apa. Mengingat RP merupakan guru PPPK," kata Erwin pada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Hanya saja, untuk saat ini belum bisa mereka putuskan mengingat RP sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami sudah mulai proses hukuman disiplin, sambil mengimbangi jalannya proses hukum di Polres Lubuklinggau. Kami juga akan menyesuaikan juga dari hasil proses hukumnya," bebernya.
Lanjutnya, pihaknya belum menetapkan karena masih mengimbangi hasil proses hukum pihak kepolisian.
Namun dari inspektur proses sudah dimulai dan akan dilakukan beriringan dengan proses hukum di kepolisian.
Meskipun nantinya kemungkinan akan ditempuh melalui jalur mediasi dan berdamai, menurutnya proses hukum disiplinnya tetap berjalan
"Tapi nanti sifatnya pembinaan. Intinya, sanksi disiplinnya nanti disesuaikan dengan bentuk kesalahannya," ungkapnya.