Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan, Dugaan Kekerasan Verbal Seret 26 Korban Termasuk Dosen
Wiwit Purwanto July 19, 2026 10:32 AM

SURYA.CO.ID SURABAYA - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan sementara enam mahasiswa Fakultas Vokasi yang diduga melakukan kekerasan verbal melalui grup WhatsApp.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses investigasi terhadap dugaan yang melibatkan 26 korban berlangsung independen dan objektif.

Kasus dugaan kekerasan verbal di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi perhatian serius pihak kampus.

Dugaan percakapan tidak etis yang menyasar sesama mahasiswa hingga dosen melalui grup WhatsApp kini tengah didalami oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Selain menelusuri seluruh riwayat percakapan, kampus juga memberikan pendampingan kepada para korban sembari menjaga proses pemeriksaan tetap berjalan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kisah Inspiratif Alumnus Unesa Dirikan Sekolah Modelling Khusus Penyandang Disabilitas

Ketua Satgas PPK Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis dalam grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa.

"Kasusnya berupa dugaan kekerasan verbal dalam bentuk percakapan di grup mahasiswa yang berisi pesan-pesan tidak etis mengenai teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujar Iman, Minggu (19/7/2026).

Setelah laporan diterima, Satgas PPK langsung menangani perkara tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme yang ketat, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat enam mahasiswa berstatus terlapor. Sementara itu, jumlah pihak yang diduga menjadi korban mencapai 26 orang yang terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen.

Baca juga: Sekolah di Surabaya Mulai MPLS 2026 Tanpa Perpeloncoan dan Kekerasan

Satgas PPK masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi serta menelusuri riwayat percakapan grup untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.

"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang cukup panjang untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," ujarnya.

Enam Mahasiswa Dinonaktifkan Sementara

Iman menegaskan Unesa berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan secara tegas, adil, dan proporsional. Selain melakukan investigasi, Satgas PPK juga memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum apabila diperlukan kepada para korban.

Untuk menjaga independensi proses pemeriksaan, keenam mahasiswa yang berstatus terlapor dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik maupun kegiatan kemahasiswaan.

"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," tegasnya.

Sebelum ditangani Satgas PPK, laporan dugaan kekerasan verbal tersebut lebih dahulu dikawal oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa.

Menurutnya, saat menerima laporan, DPM memperoleh informasi bahwa kasus tersebut telah lebih dahulu ditangani oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP). Selanjutnya, DPM tetap melakukan pengawalan dengan berkoordinasi bersama HMP, program studi, hingga pihak fakultas.

Pendataan yang dilakukan DPM menunjukkan jumlah korban terus bertambah. Dari semula sembilan orang, kemudian meningkat menjadi 19 orang, hingga akhirnya mencapai 26 orang per 13 Juli 2026 yang terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen.

"DPM berkomitmen mengawal proses penanganan agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Satgas PPK dan tidak berada pada posisi menentukan pihak yang bersalah. Kami berharap penanganan dilakukan secara transparan, adil, serta memberikan perlindungan kepada korban," kata Tegar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.