Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini berkesempatan memperoleh sertifikat tanah tanpa dikenai biaya melalui program yang diluncurkan pemerintah.
Layanan ini ditujukan untuk membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meringankan beban biaya pengurusan sertifikat.
Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi MBR merupakan hasil kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, program ini menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Pada 2026, pemerintah menargetkan sekitar satu juta bidang tanah dapat disertifikasi secara gratis sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, berikut penjelasan cara mendaftar program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah, melansir kompas.tv pada Minggu (19/7/2026).
Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai wilayah lokasi tanah.
Pemohon cukup membawa dokumen persyaratan pengajuan sertifikat tanah beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa dirinya termasuk dalam kelompok penerima Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertifikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan termasuk dalam kelompok penerima program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Nusron.
Menurut Nusron, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program ini, yaitu:
"Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertifikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian ditingkatkan menjadi SHM," ujar Nusron Selasa (14/07/2026), dikutip dari atrbpn.go.id.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR.
Pekerja sektor informal juga dapat mengikuti program selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya.
Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap maupun slip gaji tetap memiliki kesempatan memperoleh fasilitas sertifikasi gratis.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut program sertifikasi gratis ini akan dipadukan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang lebih luas.
Menurutnya, penerima bantuan tidak hanya mendapatkan rumah yang layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati. P
rogram tersebut nantinya juga akan diintegrasikan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk memperkuat perekonomian keluarga penerima manfaat.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memperoleh sertifikat hak atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah.