Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.
Dalam hal ini terkait polemik penetapan kliennya sebagai tersangka.
Sahroni menilai tidak tepat jika nama kepala negara dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Hotman Paris menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Hal itu diungkapkan Hotmas setelah mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam.
Merespons hal tersebut, Sahroni mengatakan Presiden Prabowo sejak awal telah menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi.
Karena itu, Sahroni menilai tidak tepat jika nama kepala negara dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Sahroni, Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan
Sahroni menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang telah berkomitmen menjalankannya secara adil dan transparan.
Karena itu, ia menilai tidak perlu ada upaya mengaitkan Presiden dengan proses penanganan perkara.
Lebih lanjut, Sahroni meyakini Presiden Prabowo tidak berkenan namanya diseret dalam polemik hukum yang sedang bergulir.
Menurut informasi, Hotman Paris menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hotman pun mengatakan, sejatinya Febrie merupakan sosok yang cukup diandalkan oleh kepala negara terutama terkait upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pasalnya Febrie yang merupakan Ketua Pelaksana di Satgas PKH menurut Hotman memiliki andil dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 430 triliun melalui penegakkan hukum.
Terkait kasus hukum yang menjerat Febrie, Hotman pun menilai bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan terhadap kliennya tidak benar.
Atas dasar itu Hotman bersedia mendampingi Febrie selama menjalani proses hukum.
Dikenal sebagai salah satu pengacara dengan tarif termahal di Indonesia, Hotman Paris menegaskan dirinya sama sekali tidak memungut biaya untuk mengawal kasus ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Hotman memastikan dirinya murni bergerak karena panggilan hati nurani, bukan finansial.
Bagi Hotman, mendampingi Febrie Adriansyah disamakan dengan aksi sosial yang biasa ia lakukan lewat program "Hotman 911".
Bedanya, kali ini ia turun tangan secara cuma-cuma untuk membela seorang aparat penegak hukum yang dinilainya berprestasi namun justru dikriminalisasi.
Hotman mengendus adanya pergerakan dari kelompok oligarki kuat yang merasa terancam oleh ketegasan Febrie.
Semasa menjabat, Febrie diklaim berhasil menyelamatkan aset dan kerugian negara dengan angka fantastis mencapai Rp430 triliun.
Melihat besarnya angka yang berhasil diselamatkan, Hotman meyakini ada banyak pihak berkuasa yang terusik.
Hal itulah yang menantang nalurinya sebagai pengacara untuk menjaga marwah sang klien.
Hotman pun mengatakan, sejatinya Febrie merupakan sosok yang cukup diandalkan oleh kepala negara terutama terkait upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).