TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengadilan Negeri (PN) Fakfak resmi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan kekuasaan ayah terhadap seorang terdakwa kasus pemaksaan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Putusan ini dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Girian Aji, dengan anggota Fitra Faraouky Lubis dan Rangga Rio Admi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sejak 2023 hingga 2025, sekurang-kurangnya sebanyak 10 kali.
Perbuatan dilakukan di rumah terdakwa, termasuk di kamar anak korban, kamar terdakwa, dan gudang rumah.
Saat persidangan, anak korban yang berusia 17 tahun memberikan keterangan dengan kondisi ketakutan, gemetar, dan menutupi wajah agar tidak melihat terdakwa.
Baca juga: DP3AP2KB Fakfak Temukan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Sekolah
Majelis hakim juga menyoroti ancaman terdakwa yang kerap mengintimidasi anak korban dengan ancaman pembunuhan.
Bahkan, terdakwa pernah melukai tangan korban menggunakan parang serta mencekik hingga korban kesulitan bernapas.
Fakta persidangan menunjukkan terdakwa hampir setiap hari mengonsumsi minuman keras dan berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan perbuatan.
Hal memilukan, anak korban sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada neneknya, namun tidak dipercaya dan dianggap berbohong.
Sementara itu, terdakwa menyangkal tuduhan dan menyatakan tidak pernah melakukan kekerasan, kecuali marah ketika anak-anaknya pulang larut malam.
Namun, majelis hakim menilai sangkalan tersebut tidak berdasar.
Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan sebagian hak menjalankan kekuasaan ayah terhadap anak korban selama 22 tahun.
Hak yang dicabut berupa larangan bertemu secara fisik maupun non-fisik, kecuali jika anak korban memberikan izin tertulis.
Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.