TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor DPRD Kalimantan Tengah di Jalan S Parman, Palangka Raya dan Tugu Soekarno yang berada di seberangnya digugat oleh ahli waris Dambung Djaya Angin.
Tampak di depan kedua bangunan itu terdapat papan pengumuman yang menyatakan lahan sedang dalam sengketa.
Dua lahan tersebut sedang dalam penyelesaian sengketa di PN Palangka Raya.
Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Adonis Samad Palangka Raya
Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia, Inter Milan Rencanakan Rekrut Ivan Perisic dari PSV
Baca juga: Jam Tayang TVRI Jadwal Spanyol Vs Argentina, Kans Lionel Messi Catat Sejarah Final Piala Dunia 2026
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu terdaftar pada 19 Juni 2026 dengan nomor 130/Pdt.G/2026/PN.PIk.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin, Robi Rahmad. Sedangkan pihak tergugat yakni Gubernur Kalteng, serta turut tergugat di antaranya DPRD Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, serta BPN Palangka Raya.
Kuasa Hukum Ahli Waris, M Junaedi Lumban Gaol mengatakan, plang pengumuman tersebut dipasang sejak Sabtu (18/7/2026).
"Ahli waris Dambung Djaya Angin memasanh pengumuman sekaligus ziarah," ucapnya saat dikonfirmasi TribunKalteng.com, Minggu (19/7/2026).
Juanedi mengeklaim, pihak ahli waris memiliki bukti dokumen dan makam keluarga yang tak terbantahkan.
Sampai saat ini, sidang penyelesaian perkara itu masih berlangsung di PN Palangka Raya.
"Sidang mediasi menunggu tanggapan Gubernur selaku tergugat," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, tanah yang digugat seluas lebih kurang 26.836 meter persegi itu merupakan milik Almarhun Dambung Djaya Angin dan belum pernah dibebaskan atau diganti rugi.
Menurut Junaedi, sampai sekarang makam Dambung Djaya Angin serta kedelapan anaknya masih ada di halaman DPRD Provinsi atau dahulu Kantor Gubernur Kalteng.
Dia menyebut, selama ini tuntutan ahli waria Dambung Djaya Angin sudah berlarut-larut dan tidak pernah diselesaikan.
"Berapa kali ganti Gubernur tidak ada yang serius menyelesaikan masalah ini," terang Junaedi.
Sejak lama, kata dia, pihak ahli waris berjuang dengan mengirimkan surat dan proposal.
"Namun, tidak ada Gubernur yang serius bahkan terabaikan sehingga mengajukan gugatan," tegasnya.
Menurut Junadei, sengketa lahan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan tak pernah selesai. Bahkan sebelum Wali Kota Riban Satia.
"Sejak lama, terakhir zaman Pak Riban wali kota sedikit ada titik terang tapi pas beliau ganti kembali ke nol," tuturnya.
Sampai saat ini proses hukum sengketa lahan itu masih berlanjut.
Agenda sidang terakhir yang tercatat di SIPP PN Palangka Raya adalah penetapan mediator pada 9 Juli 2026.
Adapun isi petitum penggugat di antaranya memohon agar hakim menghukum tergugat membayar uang ganti rugi secara tunai dan sekaligus atas dua objek sengketa kepada penggugat sebesar Rp.163.958.000.000 atau Rp163 miliar lebih.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi atau upaya hukum lainnya dari tergugat dan turut tergugat.
Sementara itu, pihak tergugat maupun turut tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa Kantor DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno yang diajukan ahli waris Dambung Djaya Angin.