Laporan wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Sejumlah badut jalanan dan pengemis di Lamongan ditertibkan Satpol PP.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL), badut jalanan, dan pengemis yang beraktivitas di sejumlah titik strategis di kawasan perkotaan.
Operasi penertiban digelar intens dan berhasil menjaring belasan PKL serta sejumlah badut jalanan dan pengemis yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan estetika kawasan perkotaan.
Baca juga: Viral Satpol PP Diduga Ambil Uang Pengemis Tuna Netra Rp 340 Ribu, Bupati Sebut Hanya Diamankan
"Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Fokus kami mengembalikan fungsi fasilitas umum dan bahu jalan sebagaimana mestinya," kata Edwyn saat dikonfirmasi Minggu (19/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat aktivitas PKL, pengemis, maupun badut jalanan, di antaranya kawasan Lampu Merah Jalur Lingkar Utara (JLU), Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Belakang Pemkab Lamongan, Lampu Merah Toko Family, Lampu Merah Pasar Sidoharjo, hingga Jalan Veteran.
Hari pertama Satpol PP mengamankan satu orang PKL dan 10 pelanggar ketertiban umum, termasuk seorang badut jalanan.
Sementara pada hari kedua, petugas kembali menjaring 13 PKL serta tujuh pengemis. Dalam operasi itu, seorang badut jalanan juga kembali diamankan saat beraktivitas di kawasan lampu merah.
Edwyn menjelaskan, seluruh pelanggar yang terjaring langsung didata dan diberikan pembinaan. Petugas juga memberikan teguran tertulis agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.
"Untuk PKL kami beri teguran agar tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan karena dapat membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan. Sedangkan badut jalanan maupun pengemis kami amankan untuk diberikan pembinaan agar tidak lagi meminta-minta di fasilitas umum maupun kawasan lampu merah," ujarnya.
Menurut Edwyn, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan cara persuasif, namun tetap tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mendukung upaya menciptakan ketertiban di Kota Lamongan dengan tidak memberikan uang kepada pengemis maupun badut jalanan yang beroperasi di persimpangan jalan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan tidak memberikan uang kepada pengemis maupun badut jalanan di lampu merah, diharapkan dapat mengurangi aktivitas mereka di fasilitas umum sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dapat terus terjaga," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com