Dua Pengedar Sabu Kelas Kakap Lintas Provinsi Digerebek Tengah Malam di Belinyu
Rusaidah July 19, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka menggerebek rumah di kawasan Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (18/7/2026) malam.

Dalam penggerecekan polisi meringkus dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu kelas kakap.

Operasi tangkap tangan, yang berlangsung sekitar pukul 21.10 WIB menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa.

Penangkapan ini bermula adanya laporan terpercaya dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu hunian di Jalan Yos Sudarso, Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kemudian, berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bangka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di sekitar lokasi.

Baca juga: Terbongkar Modus Penyelundupan 605,5 Kg Pasir Timah Bareng Ratusan Kardus Ikan Asin di Belitung 

Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Dua pria yang berada di dalam rumah tak berkutik saat polisi mengepung dan mengamankan mereka.

Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengungkapan terkait peredaran narkoba dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti, Minggu (19/7/2026) siang.

"Untuk pelaku Aldi (21), warga lokal Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu dan Huzen Azainal alias Huzen Bin Trisno (31), pria asal Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatanyang diduga kuat bertindak sebagai penyuplai atau jaringan lintas provinsi," kata Iptu Budi.

20260719 PENGEDAR SABU1
PEREDARAN SABU -- Kedua pelaku pengedar sabu dan barang bukti diamankan tim Satresnarkoba Polres Bangka, Sabtu (18/7/2026). (Istimewa Satresnarkoba Polres Bangka)

Untuk menjaga transparansi tindakan, proses penggeledahan di dalam rumah disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Petugas menyisir setiap sudut ruangan, lalu anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) yang tak bisa dibantah oleh kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil memilah kepemilikan barang haram tersebut dari masing-masing pelaku.

"Dari tangan Aldi ditemukan 4 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,94 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital 1 ball plastik klip bening ukuran kecil siap edar, serta 1 unit telepon genggam merek Oppo yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi," bebernya.

"Barang bukti dari tangan pelaku Huzen diamankan 1 plastik klip bening berukuran lebih besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,89 gram, beserta 1 unit telepon genggam merek Vivo dan total barang bukti sabu seberat 7,83 gram dari keduanya," ungkap Iptu Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka bukan sekadar pengguna biasa. 

Mereka diduga kuat memiliki peran aktif dalam mata rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Saat ini, pelaku Aldi maupun Huzen beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan tanpa pandang bulu, bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka," tegasnya.

Baca juga: Surat Edaran Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor Tak Pengaruhi Gaji Pegawai Pemkot Pangkalpinang

Tak lupa ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga, yang berani melapor dan meminta masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar jangan pernah menyentuh narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting bagi kami untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari narkotika," ucapnya.

Atas perbuatan nekatnya, kedua tersangka kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Keduanya, diancam hukuman penjara maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," kata Iptu Budi. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.