Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Laber | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Temuan hasil audit senilai lebih dari Rp 5 miliar pada salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menjadi perhatian berbagai kalangan.
Nilai temuan yang cukup besar tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Inspektur Kabupaten Gayo Lues periode 2020–2022, H. Muslim, SE., M.AP, menilai besarnya nilai temuan tersebut merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian semua pihak. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian hasil pemeriksaan telah diatur secara jelas dalam regulasi.
Menurut Muslim, setiap hasil pemeriksaan yang memuat indikasi kerugian atau kelebihan pembayaran pada prinsipnya masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme pengembalian.
"Temuan sebesar itu tentu menjadi perhatian karena nilainya cukup fantastis. Namun, regulasi masih memberikan ruang bagi pihak yang tercantum dalam hasil pemeriksaan untuk mengembalikan kerugian tersebut sebagai bentuk itikad baik," ungkap Muslim pada Serambinews.com, Minggu(19/7/2026).
Ia menjelaskan, proses tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan melalui pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dalam mekanisme tersebut, pihak yang menjadi objek temuan diberikan waktu paling lama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam batas waktu tersebut rekomendasi tidak dilaksanakan atau tidak ada penyelesaian sebagaimana mestinya, maka hasil pemeriksaan dapat diteruskan sesuai mekanisme hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Muslim menegaskan, penyelesaian administratif melalui pengembalian kerugian bukan berarti menghapus seluruh konsekuensi hukum apabila kemudian ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak yang terkait bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan.
Baca juga: Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Akses Jalan Lokop hingga Gayo Lues
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut selesai dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
"Yang terpenting saat ini adalah memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai aturan. Regulasi sudah mengatur tahapan-tahapannya secara jelas," tuturnya.