Berakhir Damai Perkelahian 2 Pemuda Mabuk Ballo di Mamasa Diselesaikan Lewat Hukum Adat
Ilham Mulyawan July 20, 2026 05:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Kasus perkelahian dua pemuda yang sempat menghebohkan warga Dusun Kole, Desa Rambusaratu, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat berakhir damai melalui musyawarah adat yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas, bersama tokoh adat, pemerintah desa, dan keluarga kedua belah pihak.

Musyawarah adat digelar di Rumah Bicara Dusun Tanete Kole, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca juga: Jenazah Pegawai Kemenag Mamuju Ditemukan di Kebun Dievakuasi ke RS Bhayangkara

Baca juga: Sebelum Ditemukan Meninggal Pegawai Kemenag Mamuju Curhat ke Suami Ingin Mundur karena Masalah Kerja

Kegiatan tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Rambusaratu Brigpol Sukriyadi Syam, Babinsa, Kepala Desa Tondok Bakaru, Kepala Dusun Tanete Kole, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga kedua pihak, serta para saksi.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di Mapolsek Mamasa, usai insiden perkelahian pada Selasa (7/7/2026) lalu sekitar pukul 23.50 WITA.

Peristiwa bermula saat Y, warga Desa Tondok Bakaru menghadiri acara persiapan pesta pernikahan keluarganya di Dusun Kole. 

Tanpa sengaja ia bersenggolan dengan J, warga Desa Rambusaratu. 

Kesalahpahaman tersebut memicu adu mulut hingga berujung perkelahian. 

Saat kejadian, keduanya diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo.

Akibat perkelahian tersebut, J mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan hingga harus mendapatkan tiga jahitan di RS Banua Mamase setelah terkena pukulan menggunakan kunci sepeda motor. 

Ia juga mengalami luka pada pelipis mata kiri dan hidung. Sementara Y mengalami luka lebam di bagian dada dan leher.

Usai kejadian, Brigpol Sukriyadi Syam bergerak cepat mengamankan situasi sekaligus membantu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di Polsek Mamasa tanpa menempuh jalur hukum karena masih memiliki hubungan kekerabatan. 

Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui musyawarah adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Mamasa.

Dalam putusan musyawarah adat, pihak pertama dijatuhi sanksi adat Matindok Rara, yakni kewajiban melaksanakan penyembelihan hewan sesuai ketentuan adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. 

Orangtua Sampaikan Permohonan Maaf

Orangtua pihak pertama juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pihak kedua yang diterima dengan lapang dada.

Kedua keluarga sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. 

Mereka juga berkomitmen untuk lebih membina dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak lagi mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

Musyawarah adat berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WITA dalam suasana penuh kekeluargaan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.