TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menahan Danny Masinambow, oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima), dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mendiang Evia Maria Mangolo.
Sebelumnya, Danny telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2026).
Sem Wengen, kuasa hukum keluarga mengucapkan terima kasih pada pihak Polda Sulut yang telah mengusut tuntas kasus tersebut.
"Dengan di tetapkannya tersangka oknum DM ini, kami selaku kuasa hukum korban mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulut, Dir PPA ibu noni dan teman teman penyidik atas keseriusan dalam hal menangani dan membedah kasus ini," katanya kepada Tribunmanado Minggu (19/7/2026).
Ia berharap kasus tersebut secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Dirinya menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal kasus tersebut.
"Kamu kawal sampai punya keputusan hukum tetap," katanya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa Evia Maria Mangolo.
Evia merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya pada Selasa (30/12/2025).
Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi Tribunmanado, Jumat (17/7/2026).
“Untuk kepentingan untuk diperiksa oleh penyidik telah lakukan upaya penahanan terhadap tersangka Senin 6 Juli 2026.”
Nonie menjelaskan, penahanan terhadap tersangka sempat tertunda karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Sempat tersangka sakit sehingga kita belum bisa melakukan penahanan. Yang pasti saat ini tersangka sudah di Polda Sulut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). (Art)
Baca juga: Renungan Pemuda Kristen, Galatia 3:15-16, Kamu Semua Adalah Satu di dalam Kristus
1. Penetapan Tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan Polda saat hari Bhayangkara 1 Juli 2026.
Ini menjawab berbagai pertanyaan masyarakat soal kelanjutan kasus yang viral ini.
Namun persoalan tak sesederhana itu.
2. Kejanggalan
Tak lama setelah jasad Evia ditemukan, beredar suratnya mengenai dugaan pelecehan oknum
dosen tersebut.
Menyusul kemudian ditemukannya tanda tanda lebam pada jasad korban.
Pihak keluarga lantas melaporkan kejanggalan itu ke Polda Sulut.
Publik pun ramai menuntut pihak Polda segera mentersangkakan oknum dosen tersebut.
3. Perkembangan Kasus
Aksi damai dilakukan di Manado dan Sitaro.
Awalnya Polda menyatakan bahwa Evia meninggal karena bunuh diri.
Penanganan kasus ini pas dengan momentum berdirinya Direktorat PPA PPO terlepas dari Direskrimum.
Aparat Polda lantas menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual terhadap Evia.
4. Penyelidikan
Sebanyak 10 saksi diperiksa.
Diakui Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey, kasus ini tergolong sulit.
Aparat bekerja keras menuntaskannya.
Kegigihan penyidik berbuah manis. Perlahan tapi pasti, diperoleh bukti bukti perbuatan melawan hukum oleh DM.
Polda Sulut bekerja sama dengan Kementerian PPA dan berbagai pihak lainnya.
Puncak dari itu semua adalah keterangan ahli dari Apsifor.
5. Penetapan Tersangka.
Begitu diperoleh, aparat lantas menetapkan DM sebagai tersangka.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Evia, mahasiswa UNIMA yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Tomohon, akhirnya beroleh titik terang.
Polda Sulut melalui Direktorat PPA dan PPO menetapkan DM oknum dosen Unima, sebagai tersangka kasus tersebut.
Oknum dosen tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sulut mengantongi keterangan ahli dari Apsifor.
Selama ini, keterangan tersebut sangat dinanti penyidik Polda Sulut untuk dapat menjerat DM.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum Sem Wengen mengaku bersyukur karena telah memperoleh keadilan.
Ia mengucapkan terima kasih pada aparat Polda Sulut atas pengungkapan kasus yang tidak mudah tersebut.
"Atas nama keluarga, sebagai kuasa hukum korban adik Evia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara dalam hal ini Direktorat PPA dan PPO, Ibu Dir dan Pak Paulus serta seluruh penyidik di PPA," kata dia kepada Tribunmanado via WA Rabu (1/7/2026).
Ia menuturkan, penyidik Polda selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan keluarga serta kuasa hukum.
Berkat kerjasama yang baik itu, akhirnya keadilan dapat diberikan pada keluarga.
Ia juga berterima kasih pada semua pihak yang telah mengawal kasus tersebut hingga pada tahap ini.
(TribunManado.co.id/Art)
_
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini