Manusia dan Sindrom Xenophobia
maximus conterius July 20, 2026 01:22 AM

Oleh:

AB Rusli
Dosen IAIN Manado

SAYA menyambut gembira kritik saudara Ramli Semmawi terhadap tulisan “Kartu Merah untuk Menteri Agama”. Sebagai opini, pikiran Ramli bagus. Tapi, sebagai fakta mengandung banyak sekali masalah. Jika saya memberi ‘kartu merah’ atas dasar hukum KPK serta amanat konstitusi negara, maka ‘kartu merah’ yang dia layangkan balik ke saya rasa-rasanya sangat spekulatif bahkan bias kognitif. Jadi, mari kita kuliti satu per satu isi otaknya agar perdebatan ini semakin basah dan berasap. Sebab, kebiasaan menyetujui tanpa memahami adalah tindakan akademisi yang kurang terpuji.

Gugatan Pertama

Bagi saya, memercayai bahwa budaya korupsi tak ada hubungannya dengan latar belakang agama mayoritas-minoritas merupakan sebuah kebutaan sosiologis yang menggelikan. Sebab, integritas individu dan sistem pengawasan menjadi lemah justru ketika kritik minoritas terhadap pemerintah cenderung dianggap sebagai penodaan agama atau merusak ketertiban umum warga.  Sedangkan di sisi lain, struktur sosio-politik mayoritas terus memfasilitasi sistem perlindungan identitas. Dalam Islam, Blasphemy, and Human Rights in Indonesia (2020), Daniel Peterson saya kira sudah membuktikannya.

Selain itu, kuatnya daya tawar elektoral jamaah pasti membuat Menteri Agama selalu mengantongi modal proteksi. Survei SMRC (2023) misalnya menyebut bahwa 20 persen (40.961.444 jiwa) warga Indonesia mengaku anggota NU. Konsekuensi logisnya ialah si Menteri yakin betul bahwa pimpinan, kader beserta seluruh simpatisan organisasi tak mungkin membiarkannya berlama-lama dalam penjara. Akuntabilitas publik dikaburkan oleh makhluk-makhluk fanatik. Jika tak percaya, lihat saja bagaimana ritual yasinan dan istighosah dijadikan alat untuk melawan vonis KPK. Doa memang tak bisa diborgol, namun mata dewi justitia juga tak gampang dibuka.

Dalam The Myth of Pluralism: Nahdlatul Ulama and the Politics of Religious Tolerance in Indonesia (2020), Mietzner & Muhtadi pun berargumentasi bahwa pengikut NU pada umumnya memiliki kecenderungan tidak toleran terhadap agama minoritas. Sebab tunggalnya ialah karena NU tak akan pernah membiarkan ada organisasi-organisasi lain yang dicurigai bisa merusak kepentingan-kepentingan politik mereka.

Gugatan Kedua

Bagi saya, penerapan meritokrasi dan perbaikan sistem tata kelola kementerian tanpa disertai oleh perubahan aktor kepemimpinan merupakan kebutaan yuridis yang mengherankan. Jika saudara Ramli membuka UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka tak ada satupun syarat “harus beragama Islam” agar bisa menduduki posisi Menteri Agama. Ini jabatan birokratis bukan teologis. Jika kebenaran terus menerus dikendalikan berarti ada kebohongan yang hendak disembunyikan. Mengatakan bahwa ide non-Muslim menjadi Menteri Agama hanyalah peristiwa simbolik semata secara tidak langsung menuduh jika mereka telah kehilangan panduan moral, ibadahnya hanya seremonial, hingga suka merekayasa polarisasi atau politisasi agama. Apakah saudara Ramli bisa membuktikan semua tuduhannya terhadap non-Muslim ini?

Sepertinya saudara Ramli tak menyadari bahwa pada hakikatnya meritokrasi sejati hanya bisa dikelola dengan tangan-tangan sekuler namun digerakkan oleh hati yang religius. Dengan demikian, penilaian kualitas kerja bisa berjalan secara adil, transparan, objektif dalam balutan  integritas, moralitas, dan rasa kemanusiaan. Jangan lupa, ikan itu busuk dari kepalanya. Tentu, saya tak lupa ingatan bahwa sebagai Menteri Agama, Nasaruddin Umar berhak mendapat tepuk tangan. Lembaga Survei Indonesia (2025) bilang 92,9 persen rakyat percaya integritasnya. Indo Survey & Consulting (2025) bilang 75 persen rakyat puas dengan pelayanannya. Sedangkan Poltracking Indonesia (2025) bilang  65,7 persen  rakyat mengakui bahwa dia mampu menjaga stabilitas birokrasi.  Meski begitu, pujian ini tak boleh membuat kita lupa diri. Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK (2025) misalnya memberi skor 76,62 kepada Kementerian Agama dengan rata-rata nasional 72,32. Artinya, lembaga ini masih berada di zona waspada (skor 73 - 77,9) hingga rentan (skor 0 - 72,9). Jangan sampai, Tuhan Maha Esa, tapi uang mahakuasa.

Penutup

Kembali ke pertanyaan dasar, mengapa warga non-Muslim ‘terlarang’ menjadi Menteri Agama? Jika kita ragu dan tak mau mencoba, apakah itu karena SDM mereka yang rendah untuk memberantas korupsi di Indonesia? Atau karena hantu-hantu kafir yang masih menggelayut di kepala kita? Kalau melihat kepribadian Ignatius Joseph Kasimo, Johannes Leimena, Jacob Elfinus Sahetapy, Maruarar Siahaan, hingga Ignasius Jonan, maka tak ada alasan untuk kita merawat politik kebencian. Mereka memang tak lahir lalu dibesarkan dengan ajaran “Islam Nusantara” atau jargon pamungkas “kembali pada Al-Qur’an & Sunnah”. Namun, semangat meritokrasi yang mereka lakukan adalah bukti bahwa akal sehat dan hati nurani adalah mata uang peradaban negeri ini. Meritokrasi tak mungkin lahir dari transaksi politik praktis, kajian fikih eksklusif atau sentimen-sentimen populis. 

Saran saya, bacalah buku The Islamic Roots of Democratic Pluralism (2001), Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari'a (2008), atau Islam and the Fate of Others: The Salvation Question (2012). Barangkali, Abdulaziz Sachedina, Abdullahi Ahmed An-Na'im dan Mohammad Hassan Khalil bisa membantu saudara Ramli agar dapat mengerti secara lebih baik lagi. Sebelum kita berpisah, saya berdoa agar supaya saudara Ramli tidak mengidap penyakit xenophobia. Jika Anda merasa keberatan, saya selalu siap untuk bertukar pikiran. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.