Tim 9 Diminta Segera Tahan Febrie Adriansyah, Anggota DPR: Jika Bukti Sudah Cukup
Tommy Kurniawan July 19, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta Kejaksaan Agung tidak ragu mengambil langkah penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, penahanan dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum.

Soedeson menilai sikap tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama karena perkara yang ditangani berkaitan dengan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan bahwa status atau jabatan seseorang di masa lalu tidak boleh menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.

"Masalah penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam hal ini Tim 9. Namun demikian, Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan masyarakat Indonesia, rasa keadilan masyarakat, dan institusi Kejaksaan," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Soedeson juga meminta tim penyidik yang menangani perkara tersebut bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak yang diperiksa.

"Maka saya meminta kepada Tim 9, jika sudah cukup bukti, lakukan penahanan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Baca juga: Eks Ketua KPK Kritik Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Bandingkan dengan Pemerintahan SBY

Baca juga: Frank Hutapea Sebut Aksi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah sebagai Pencitraan

Komisi III DPR Soroti Penanganan Perkara Febrie

Pernyataan Soedeson muncul setelah Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tim yang kemudian dikenal sebagai Tim 9 tersebut beranggotakan jaksa senior.

Mereka terdiri dari Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Sebagian anggota tim disebut memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pengalaman sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim tersebut bertugas menangani perkara yang telah dialihkan ke Kejaksaan Agung sekaligus mendalami alat bukti dan rangkaian peristiwa hukum dalam perkara yang sedang disidik.

Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah penanganan perkara beralih dari Polri.

Namun, hingga kini Febrie belum ditahan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena pihak lain yang terseret dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto, telah menjalani penahanan.

Soedeson meminta keputusan mengenai penahanan tetap didasarkan pada kewenangan dan pertimbangan penyidik.

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses tersebut tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Dengan demikian, desakan penahanan yang disampaikan Soedeson bukan berarti meminta penyidik melakukan penahanan tanpa dasar hukum.

Ia justru menekankan agar penahanan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tiga Perkara yang Ditangani Kejagung

Perkara yang menyeret Febrie Adriansyah berkaitan dengan tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, dugaan korupsi terkait pengadaan atau pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Dalam proses penanganannya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kejagung kemudian mempelajari kembali berkas perkara, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Status Hukum Febrie

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan status hukum Febrie perlu dilihat berdasarkan masing-masing klaster perkara.

Artinya, status seseorang dalam satu perkara tidak serta-merta dapat disamakan dengan statusnya dalam perkara lain yang masih dalam tahap penyidikan.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa perkembangan status hukum Febrie perlu dilihat secara terpisah berdasarkan perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih berjalan.

Kejaksaan Agung juga menyatakan penanganan perkara akan tetap melibatkan koordinasi dengan institusi terkait, termasuk pengawasan dan supervisi dari pihak lain sesuai mekanisme yang telah disepakati.

Di tengah proses tersebut, desakan dari Komisi III DPR menjadi salah satu sorotan terhadap penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan dan keputusan Kejaksaan Agung mengenai status hukum Febrie, termasuk apakah penyidik nantinya akan melakukan penahanan atau mengambil langkah hukum lainnya sesuai hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.