Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sikap Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Tengah, Abdul Kadir Pelu (AKP), yang mempertanyakan kelengkapan syarat pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Timur terus menjadi perhatian publik.
Di tengah bergulirnya pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dua kecamatan baru tersebut.
Pemuda Tanjung Sial, Yunus Umagap, justru memberikan dukungan terhadap pernyataan Abdul Kadir Pelu yang sebelumnya menilai usulan pemekaran belum memenuhi persyaratan.
Menurut Yunus, sikap AKP merupakan bentuk kejujuran seorang wakil rakyat yang mengedepankan aturan dibanding kepentingan politik.
"Statement Abdul Kadir Pelu sebelumnya bahwa syarat pemekaran belum terpenuhi merupakan kejujuran nurani sebagai wakil rakyat," ujar Yunus Umagap kepada TribunAmbon, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan, pemekaran kecamatan pada prinsipnya merupakan langkah positif untuk mempercepat pelayanan pemerintahan dan mendorong pembangunan di wilayah Kecamatan Leihitu maupun Leihitu Barat.
Namun demikian, Yunus mengingatkan agar proses tersebut tidak dipaksakan apabila belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai pemekaran kecamatan digunakan untuk kepentingan politik. Padahal syarat-syaratnya belum terpenuhi," tegasnya.
Menurutnya, pembentukan daerah administratif harus tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia bahkan mempertanyakan substansi usulan pemekaran tersebut apabila jumlah negeri sebagai syarat pembentukan kecamatan belum memenuhi ketentuan.
"Ini syarat substansinya sudah tidak terpenuhi, yang dikejar mekar kecamatan atau mekar negeri untuk menjadi kecamatan? Kalau mekar kecamatan, syarat jumlah negeri sudah gugur. Dari 11 negeri dimekarkan menjadi tiga kecamatan itu bagaimana?," katanya.
Yunus meminta seluruh pihak tidak menggiring opini publik tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
"Jangan bodohi masyarakat atau memaksakan kehendak tanpa memperhatikan mekanisme dan regulasi yang ada," tandasnya.
Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan Pertalite di Mimika untuk Perlancar Distribusi ke Masyarakat
Baca juga: Harga Tomat dan Bawang di Pasar Gumumae Bula Stabil, Pasokan Aman Pasar Tetap Ramai
Abdul Kadir Pelu Tegaskan Dukung Pemekaran, Asal Sesuai Aturan
Terpisah, Abdul Kadir Pelu menegaskan dirinya tidak pernah menolak rencana pemekaran Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Timur.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan dukungannya bukan sekadar pernyataan politik, tetapi telah diwujudkan dengan langkah nyata.
"Saya mendukung pemekaran, bukan sekadar bicara manis. Bahkan saya sudah jauh-jauh hari ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menyuarakan ini," kata Pelu.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh tahapan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, maupun substansi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan, seharusnya pansus membahas pembentukan dusun menjadi desa administratif, bukan pemekaran kecamatan.
Nantinya ketika desa administratif sudah terbentuk barulah lanjut dengan pemekaran kecamatan.
Sebelumnya Dipersoalkan Komisi I
Namun, pada Jumat (17/7/2026), Abdul Kadir Pelu mempertanyakan usulan tersebut karena dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan pembentukan kecamatan.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni cakupan minimal jumlah desa atau negeri, persyaratan teknis berupa kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan, serta persyaratan administratif yang meliputi persetujuan masyarakat, pemerintah negeri, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, AKP juga menilai masih ada persoalan yang lebih mendesak untuk diselesaikan, yakni sengketa kewilayahan antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya di kawasan Tanjung Sial.
Karena itu, ia mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membentuk Panitia Khusus Tapal Batas agar persoalan tersebut memiliki kepastian hukum sebelum pembentukan kecamatan baru dilanjutkan.(*)