Begini Penjelasan Ulama Mengenai Hukum Pernikahan Dini dalam Islam
Saifullah July 19, 2026 05:23 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Tokoh agama sekaligus Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk M Thahir yang akrab disapa Waled, memberikan ulasan mendalam mengenai duduk perkara pernikahan usia muda atau pernikahan dini dalam kacamata Islam. 

Menurut Waled, literatur fikih klasik memiliki pandangan yang sangat terbuka mengenai batasan usia.
"Jika merujuk pada pandangan mayoritas mazhab besar dalam Islam, seperti Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, secara asal tidak ada syarat mutlak bahwa kedua mempelai harus sudah mencapai usia baligh tertentu untuk melangsungkan akad,” jelas Waled.

“Selama rukun dan syarat sah pernikahan terpenuhi, maka secara agama pernikahan tersebut dinilai sah, karena batasan umur secara spesifik memang tidak kaku diatur dalam teks dasar syariat," urai Waled saat diwawancarai secara eksklusif Serambinews.com.

Namun demikian, kendati hukum asal pernikahan tersebut adalah sah secara fikih, Waled menggarisbawahi adanya dinamika kontekstual yang berkembang di kalangan ulama kontemporer. 

Di mana aspek pemahaman terhadap hak dan kewajiban rumah tangga menjadi variabel penting sebelum akad diikrarkan.

"Secara kemaslahatan, para ulama kemudian memberikan rekomendasi dan syarat tambahan agar pasangan yang menikah adalah mereka yang sudah paham ilmu agama, mengetahui tanggung jawab, serta sudah matang secara biologis dan psikologis (baligh)," tutur Waled Thahir.

Baca juga: 10 Pernikahan Dini di Aceh Timur Lolos ke Pelaminan Selama 2025-2026, Begini Faktanya

Fenomena Pernikahan Dini

Seperti diketahui, fenomena pernikahan anak di bawah umur masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Aceh Timur. 

Berdasarkan data terbaru, dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2025 hingga pertengahan 2026), tercatat sebanyak 10 kasus pernikahan dini yang melibatkan remaja di bawah usia 19 tahun, berhasil melenggang ke pelaminan setelah mengantongi dispensasi nikah dari pengadilan.

Merujuk pada data sepanjang tahun 2025, Kabupaten Aceh Timur mencatat total 2.597 peristiwa pernikahan. 

Dari jumlah fantastis tersebut, 5 kasus di antaranya merupakan pernikahan pasangan usia muda yang baru menginjak umur 18 tahun. 

Tren ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026, di mana 5 kasus serupa kembali ditemukan, genap menggenapi angka 10 pernikahan anak dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: Kisah 10 Pernikahan Dini di Aceh Timur, Antara Aturan Negara, Putusan MS dan Asa Membangun Keluarga

Seluruh pasangan belia ini legal secara hukum setelah mengurus dispensasi nikah (dispensasi kawin).

Yakni sebuah izin khusus yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan bagi calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan sesuai regulasi negara.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur, Saiful Bahri, angkat bicara. 

Ia menegaskan, bahwa pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sebenarnya berada dalam posisi dilematis. 

Di satu sisi, KUA berkomitmen menegakkan aturan, namun di sisi lain, mereka tidak memiliki kuasa untuk menolak putusan hukum yang lebih tinggi.

"Sebenarnya umur yang ditetapkan secara aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas minimal usia menikah adalah 19 tahun,” terang dia. 

“Jika ada yang mendaftar di bawah usia tersebut tanpa dokumen pendukung, tegas tidak akan kami nikahkan," ujar Saiful Bahri saat dikonfirmasi.

Namun, ketegasan KUA kerap kali "lumpuh" ketika berhadapan dengan selembar surat dispensasi nikah yang diterbitkan oleh Mahkamah Syar'iyah (MS).

Saiful menjelaskan, secara hierarki hukum, keputusan pengadilan bersifat mengikat dan wajib dieksekusi. 

KUA mau tidak mau harus menikahkan pasangan tersebut jika dispensasi sudah dikabulkan oleh hakim.

"Sebenarnya kami di KUA ini cukup ketat mengatur masalah pernikahan,” urai Saiful Bahri.

“Namun, banyak pasangan yang belum cukup usia memilih mengurus dispensasi nikah ke Mahkamah,” terang dia. 

“Kita tidak tahu bagaimana proses di Mahkamah hingga mengeluarkan surat itu, tapi ketika pengadilan sudah memberikan putusan, kita harus mengikuti," paparnya.

Baca juga: Tekan Pernikahan Dini dan Perceraian, IPARI Aceh Utara Gandeng UIN SUNA Lhokseumawe Bahas Strategi

Praktik pengajuan dispensasi nikah ini tidak terpusat di satu titik, melainkan tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. 

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah peta sebaran wilayah terjadinya pernikahan dini tersebut. 

Pada tahun 2025, kasus tersebar di Kecamatan Peureulak, Peureulak Barat, Pante Bidari, Idi Rayeuk, dan Banda Alam.

Sedangkan di tahun 2026 hingga pertengahan tahun ini, kasus ditemukan di Kecamatan Simpang Ulim, Peureulak Barat, Idi Timur, Pante Bidari, dan Idi Rayeuk.

Dari data di atas, wilayah seperti Peureulak Barat, Pante Bidari, dan Idi Rayeuk menjadi sorotan khusus karena mencatatkan kasus pernikahan dini berturut-turut dalam dua tahun terakhir.

Pemerintah melalui UU No 16 Tahun 2019 menaikkan batas minimal usia kawin bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, menyamakan batasan dengan pria. 

Saiful Bahri menekankan, bahwa aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat.

"Undang-undang menetapkan umur pernikahan itu bukan untuk memperumit, namun untuk kemaslahatan bersama,” paparnya. 

“Hubungan yang dibangun dengan umur yang matang akan melahirkan keluarga yang sakinah,” tutur dia. 

“Mereka jauh lebih siap dan mampu mengelola emosi di dalam biduk rumah tangga," pungkas Saiful.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.