TRIBUNTRENDS.COM - Pernyataan yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) malam menuai perhatian publik.
Ucapan Hotman muncul saat dirinya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perkara hukum yang tengah menjerat kliennya, Febrie Adriansyah.
Respons tersebut kemudian memicu tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menilai profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Pusat menegaskan bahwa aktivitas mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan bahwa setiap narasumber, termasuk seorang advokat, memiliki hak untuk memberikan jawaban ataupun memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, menurutnya, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mengedepankan etika komunikasi dan saling menghormati profesi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: 4 Pembelaan Hotman Paris untuk Febrie Adriansyah, Singgung Status Tan Kian hingga Alasan Tak Ditahan
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Akhmad Munir juga menegaskan bahwa PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh seorang advokat dalam membela kepentingan kliennya.
Menurutnya, setiap pengacara memiliki hak dan kewajiban memberikan pembelaan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pembelaan hukum tidak semestinya dilakukan dengan merendahkan profesi lain yang juga menjalankan tugas berdasarkan aturan perundang-undangan.
PWI menilai wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi sehingga harus dihormati ketika menjalankan tugas peliputan.
Karena itu, setiap bentuk komunikasi dengan insan pers diharapkan tetap mengedepankan sikap profesional dan saling menghargai.
Organisasi wartawan tersebut mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan profesi jurnalistik merupakan amanat Undang-Undang yang wajib dijaga bersama.
PWI Pusat pun berharap seluruh pihak dapat menciptakan ruang komunikasi yang sehat tanpa intimidasi ataupun tindakan yang berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," katanya.
Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.
Kedua profesi tersebut, lanjutnya, harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa itu, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," kata Akhmad Munir.
Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan.
Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Don Ritto Klaim Uang & Emas Miliknya, Pengamat Duga Upaya Lindungi Febrie Adriansyah: Tak Masuk Akal
Menurut Kamil, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, narasumber berhak menolak menjawab atau mengoreksi substansi pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan menyerang kapasitas intelektual maupun martabat wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.
Ia menegaskan wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Karena itu, perilaku seorang advokat tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh profesi advokat.
“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan advokat sebagai profesi terhormat seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan sikap arogan terhadap wartawan.
“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujar Ponco.
Iwakum juga menolak narasi di media sosial yang menyebut tindakan Hotman Paris sebagai bentuk keberhasilan “membungkam” wartawan.
Menurut Ponco, narasi tersebut berpotensi menormalisasi penghinaan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” tegasnya.
Selain itu, Ponco menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut.
Menurutnya, kedekatan dengan kekuasaan tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak semena-mena atau merendahkan profesi lain.
“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” katanya.
Iwakum mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Atas peristiwa tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan meminta organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk yang mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak lain bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Salah satunya terkait penerapan pasal tentang pemerasan yang disematkan terhadap Febrie terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Farizi Kuasa hukum Febrie lainnya mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, memang benar Febrie dijerat dengan Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.
Namun terkait hal itu Farizi mempertanyakan soal unsur pemerasan yang diduga dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi di PT Asabri.
"Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Karena apa, seperti yang diterangkan Pak Hotman tadi semua kegiatan sudah terlaksana tidak ada yang dikurang-kurangi. Artinya hak-hak dari si Tan Kian katanya sampai harus diperas itu gak ada, tetap terpenuhi semua," ucap Farizi kepada wartawan.
Hotman kemudian menimpali, bahwa selama kasus Asabri digelar di persidangan, dia mengklaim bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku sebagai pemberi suap karena diperas oleh Febrie Adriansyah.
"Dan (Tan Kian) hadir di persidangan di bawah sumpah selama persidangan Asabri tidak mengatakan dia diperas. Dia kan saksi fakta sudah disumpah," ucap Hotman.
Lalu Hotman berdalih bahwa uang dan sejumlah aset yang berkaitan dengan PT Asabri tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian.
Pasalnya menurut dia, Tan Kian hanya beririsan dengan terpidana kasus Asabri yakni Benny Tjokrosaputro perihal jual beli tanah yang dimana dikatakan Hotman bahwa aset tanah itu merupakan kepemilikan pribadi daripada Tan Kian.
"Jadi mengenai kerugian Asabri ini tidak ada kaitannya, itu hanya TPPU lanjutannya," kata Hotman.
Merespons klaim dari tim kuasa hukum Hotman itu, salah seorang wartawan di lokasi pun bertanya kepada Hotman apakah Febrie merasa dikriminalisasi atas perkara yang menjeratnya tersebut.
Namun bukannya memberikan jawaban lugas, Hotman justru melontarkan jawaban yang dianggap kurang sopan kepada wartawan tersebut.
"Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?," tanya seorang wartawan.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi apa pun itu namanya? Jawab sendiri, jawab sendiri dulu," ucap Hotman.
Kemudian ketika ditanya lebih lanjut ihwal pengetahuannya soal surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan, Hotman menyebut bahwa surat penggeledahan itu bisa diperoleh setelah adanya kegiatan dilakukan.
"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang, saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu disita dulu baru persetujuan," kata Hotman.
(TribunTrends/Tribunnews)