TRIBUNTRENDS.COM - Sorotan publik kembali mengarah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Perhatian tersebut semakin menguat setelah advokat kondang Hotman Paris Hutapea tampil memberikan pembelaan terhadap kliennya usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Hotman menyampaikan sejumlah pernyataan tegas terkait proses hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU resmi dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri-Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.
Momentum tersebut menjadi sorotan karena merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara yang kini berada di bawah kewenangan Kejagung.
Baca juga: Don Ritto Klaim Uang & Emas Miliknya, Pengamat Duga Upaya Lindungi Febrie Adriansyah: Tak Masuk Akal
Usai pemeriksaan, Hotman Paris langsung menemui awak media untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus kliennya.
Ia hadir didampingi kuasa hukum Febrie Adriansyah, M. Farizi, dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Kejaksaan Agung.
Turut mendampingi dalam kesempatan yang sama ialah kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso.
Kehadiran tim kuasa hukum tersebut menarik perhatian para jurnalis yang telah menunggu sejak proses pemeriksaan berlangsung.
Sejumlah pertanyaan kemudian dilontarkan kepada mereka terkait substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Topik yang dibahas mencakup dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga isu dugaan pemerasan yang turut mencuat.
Selain itu, wartawan juga mempertanyakan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah setelah pemeriksaan.
Berbagai pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh tim kuasa hukum dalam konferensi pers yang berlangsung usai pemeriksaan selesai.
Pernyataan Hotman Paris menjadi salah satu perhatian utama karena berisi pembelaan terhadap posisi hukum kliennya.
Perkembangan kasus ini pun diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan seiring berlanjutnya proses hukum di Kejaksaan Agung.
Berikut empat pernyataan utama Hotman Paris.
Hotman menyebut Febrie diperiksa selama 11 jam dan menjawab 18 pertanyaan penyidik.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman.
Farizi menambahkan, pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan karena kooperatif, sudah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik, dan sudah dicekal ke luar negeri.
Sebaliknya, tersangka Don Ritto langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung dengan rompi tahanan merah muda.
Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
Kuasa hukum Febrie, M. Farizi, menyoroti Sprindik Polri yang memuat Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.
Menurutnya, unsur pemerasan tidak terbukti.
"Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Hak-hak Tan Kian tetap terpenuhi semua," kata Farizi.
Hotman menegaskan Tan Kian tidak pernah mengaku diperas dalam persidangan Asabri.
"Tan Kian hadir di persidangan di bawah sumpah, tidak mengatakan dia diperas," ucap Hotman.
Ia juga mempertanyakan mengapa Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka meski disebut sebagai pemberi suap.
"Kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang langsung jadi tersangka?" ujarnya.
Hotman menambahkan, aset yang dikaitkan dengan perkara Asabri tidak berkaitan langsung dengan Tan Kian, melainkan hanya irisan dengan Benny Tjokrosaputro terkait jual beli tanah pribadi.
Tan Kian sendiri merupakan pendiri Century Properties Group Indonesia yang memiliki rekam jejak panjang di sektor properti mewah.
Namanya pernah terseret perkara korupsi Asabri pada 2008 sebelum akhirnya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009.
Baca juga: Skakmat Hotman Paris, DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden: Tidak Berdasar
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan jalannya penyidikan.
Handika Honggowongso menyebut adanya “jalur yang putus” karena sosok Feri Boboho belum pernah diperiksa meski disebut terkait aliran dana.
Farizi menjelaskan perkara ini bermula dari penyidikan Polri sebelum dilimpahkan ke Kejagung.
Pemeriksaan perdana terhadap Febrie baru mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Hotman menilai tuduhan kerugian negara Rp22 triliun tidak tepat.
Menurutnya, Rp12 triliun telah kembali ke kas negara melalui lelang aset.
Momen paling menyita perhatian terjadi ketika wartawan bertanya apakah Febrie merasa dikriminalisasi.
Hotman justru balik menyerang dengan ucapan keras.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi, apa itu namanya?" ucap Hotman sambil menunjuk kepalanya.
Ia menyinggung video viral pembukaan brankas oleh penyidik Polri di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan sering kali baru diperoleh setelah penyitaan dilakukan.
"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang. Saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu, disita dulu baru persetujuan," kata Hotman.
Penyidik menyita barang bukti dari kediaman Febrie berupa uang tunai Rp6,05 miliar, valuta asing, serta 74 kilogram emas batangan.
Berdasarkan verifikasi Bank Indonesia dan lembaga terkait, total nilai barang bukti mencapai Rp476 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan subjektif penyidik sesuai ketentuan hukum.
Empat pernyataan keras Hotman Paris dalam konferensi pers menambah sorotan publik atas kasus besar PT Asabri. Pernyataan-pernyataan itu memperlihatkan strategi pembelaan tim hukum yang menyoroti prosedur hukum, status saksi kunci, serta perlakuan berbeda terhadap tersangka.
(TribunTrends/Tribunnews/Abdul Qodir)