TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mencatat hingga pertengahan Juli 2026 sebanyak 10 kabupaten telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Terbaru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menaikkan status siaga darurat yang berlaku mulai 10 Juli hingga 30 November 2026.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan, penetapan status siaga menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan sumber daya dalam menghadapi potensi karhutla yang diperkirakan meningkat pada musim kemarau.
"Kini sudah 10 kabupaten di Sumsel yang menetapkan status siaga darurat karhutla. Status ini menjadi langkah penting agar seluruh sumber daya, personel, dan peralatan dapat disiapkan untuk mengantisipasi kejadian kebakaran," kata Sudirman, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Daftar 9 Kabupaten di Sumsel yang Sudah Tetapkan Siaga Darurat Bencana Karhutla, Terbaru Musi Rawas
Selain OKU Selatan, sembilan daerah lain yang telah menetapkan status siaga darurat yakni Kabupaten Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas Utara (Muratara), dan Musi Rawas (Mura).
Tak hanya di tingkat kabupaten, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah menetapkan status siaga darurat karhutla yang berlaku hingga 30 November 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.
Sudirman mengungkapkan, berdasarkan prakiraan cuaca, puncak musim kemarau di Sumsel diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026. Pada periode tersebut, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan diprediksi meningkat.
"Kita terus mendorong daerah lain untuk menaikkan status siaga, karena sebentar lagi Sumsel akan memasuki puncak kemarau," katanya.
Ia menambahkan, pada dasarnya seluruh wilayah di Sumsel memiliki kerawanan terhadap karhutla.
Oleh karena itu, BPBD terus mengimbau pemerintah kabupaten dan kota yang belum menetapkan status siaga agar segera melakukannya demi memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran sejak dini.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com