PROFIL Reny Agustina, Eks Kepala SMAN 16 Medan, Korupsi Dana BOS Rp826 Juta, Divonis 4 Tahun Penjara
AbdiTumanggor July 19, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.Com - Profil Reny Agustina, mantan Kepala SMAN 16 Medan, Sumatera Utara, dikenal karena kasus korupsi dana BOS senilai Rp826,7 juta. 

Ia divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp654 juta.

Saat ini, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dikutip Minggu (19/7/2026).

Berikut Profil Singkat Reny Agustina

Nama Lengkap: Reny Agustina

Jabatan: Mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan

Kasus: Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023

Kerugian Negara: Rp826,7 juta

Status Hukum: Terdakwa, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan, sedang kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan Pengadilan Negeri Medan (Maret 2026): Vonis awal 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta.

Pengadilan Tinggi Medan (Juni 2026): Hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. 

Pidana Tambahan: Membayar uang pengganti Rp654.009.230. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta disita; bila tidak mencukupi, diganti kurungan 1 tahun.

Terdakwa Lain dalam Kasus Ini:

- Elfran Alpanos Depari (Bendahara SMAN 16 Medan): Divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta.

- Aizidin Muthoadi (Penyedia barang/jasa): Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp90,4 juta.

Reny Agustina menjadi sorotan karena dari posisi kepala sekolah, ia justru terjerat kasus korupsi yang merugikan negara.

Reny kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), usai Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dirinya menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi dana BOS Rp 826,7 juta.

Upaya hukum kasasi itu seperti yang dilihat, Tribun medan dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (19/7/2026).

Permohonan kasasi itu diajukan Terdakwa pada Senin 15 Juni 2026 dengan nomor surat pengiriman 4710/PAN.03.PN.W2.U1/Hk.2.2/VII/2026. "Pemohon yakni terdakwa Reny Agustina, sedangkan termohon penuntut umum Deypend Tommy Sibuea," dikutip dari SIPP PN Medan. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan kepala sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina dalam kasus korupsi biaya operasional sekolah (BOS) menjadi 4 tahun penjara. 

Dalam putusan banding, dengan Nomor 159/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn tanggal 27 Maret 2026, hakim tinggi menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan," ucap Majelis Hakim diketuai Tumpal Sagala. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Reny untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp654.009.230,00. 

"Dengan ketentuan setelah berkekuatan hukum tetap dalam 1 bulan, apabila tidak dibayar maka harta dirampas dan sita, apabila tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara," kata hakim. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari tetap dihukum sesuai putusan PN Medan selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari.

Kepada Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, hakim menerima permintaan banding dan menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 50 hari. 

Hakim juga menghukum terdakwa membayar kekurangan uang pengganti (up) yang dibebankan kepadanya sebesar Rp90.424.953. 

"Dengan ketentuan, jika tidak membayar up selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta disita dan dirampas untuk menutupi up. Apabila harta yang dirampas tidak cukup diganti 6 bulan kurungan," tambah hakim dalam putusan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis 3 terdakwa kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan. 

Jaksa menyebut banding dilakukan karena putusan 3 terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan. Reny sebelumnya divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. 

Ia juga dikenakan uang pengganti Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam perkara ini, JPU menyatakan korupsi dana BOS SMAN 16 Medan sebesar Rp826 juta ini.

Sementara itu, mantan bendahara, Elfran Alpanos Elfran dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara.

Sedangkan Aizidin Muthoadi, selaku pihak ketiga divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda nominal yang serupa, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Hakim tidak membebankan pembayaran UP kepada Elfran dan Aizidin, karena hakim menilai mereka tidak ada menikmati kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.

Elfran dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara. 

Aizidin dituntut 18 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp380 juta, dengan sebagian telah dibayarkan sebesar Rp290 juta.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca juga: Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 16 Medan Ajukan Kasasi

Baca juga: Resmi Diungkap KPK, Bupati Langkat Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Korupsi Seragam SD

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.