Antara Memperketat atau Pelonggaran
Hari Widodo July 20, 2026 07:04 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID- USULAN Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Banjarmasin menuai pro-kontra.

Sebagian masyarakat khawatir pemerintah akan melonggarkan peredarannya. Hal ini tentu bertolak belakang dengan Kota Banjarmasin yang dikenal sebagai kota agamis.

Peredaran minol di Banjarmasin selama ini memang diawasi secara ketat. Selain melalui pembatasan peredaran dan pengawasan izin usaha, peredaran juga dibatasi khusus untuk tempat-tempat tertentu seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Minol juga dilarang keras diperjualbelikan secara bebas dan selama bulan Ramadan. Di bulan Ramadan, tak hanya peredaran minol, tapi tempat hiburan malam pun diwajibkan ditutup.

Terkait usulan revisi ini, Pemko Banjarmasin mengklaim bukan bertujuan untuk melonggarkan pengawasan. Revisi dilakukan agar aturan tetap mampu mengendalikan peredaran minol, namun tidak menghambat iklim investasi dan bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Saat ini naskah revisi Perda sudah memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum, dan selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Banjarmasin untuk dibahas lebih lanjut.

Terkait urgensi revisi Perda ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, menjelaskan karena sejumlah ketentuan dalam Perda lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perizinan maupun regulasi pemerintah pusat.

Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian terhadap sistem perizinan yang kini menggunakan Online Single Submission (OSS).

Selain itu, ketentuan radius penjualan minuman beralkohol juga dinilai terlalu ketat. Dalam Perda yang berlaku saat ini, lokasi penjualan minuman beralkohol harus berjarak minimal satu kilometer dari rumah ibadah, sekolah maupun fasilitas kesehatan.

Ketentuan tersebut dinilai justru menyulitkan pelaku usaha memperoleh izin. Tak hanya radius, ketentuan jam operasional penjualan minuman beralkohol juga dievaluasi.

Menyikapi wacana revisi Perda ini memang memerlukan sudut pandang yang objektif. Di satu sisi, ada kebutuhan ekonomi dan kepastian hukum, namun di sisi lain nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat juga tidak boleh diabaikan.

Pemko Banjarmasin dan DPRD sebaiknya membuka ruang komunikasi yang lebar bagi seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, ulama, organisasi kemasyarakatan, serta asosiasi pelaku usaha (perhotelan dan pariwisata) dalam satu forum uji publik.

Ruang ini bisa menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, sekaligus menjadi sarana mengedukasi oleh pemerintah.

Kekhawatiran terbesar masyarakat biasanya bukan pada lembaran teks Perdanya, melainkan pada lemahnya pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin juga harus memberikan jaminan komitmen penegakan sanksi yang radikal. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.