TRIBUNTRENDS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan ujaran kebencian yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Langkah tersebut diambil setelah muncul pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
PWI Pusat menilai ucapan yang disampaikan pengacara kondang itu telah menyinggung dan merendahkan martabat profesi wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan organisasinya ingin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," kata Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) malam.
Sebagai bentuk keseriusan, PWI Pusat mengaku telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Baca juga: 5 Klien yang Dibela Hotman Paris di Dugaan Korupsi, Ada Artis, Kini jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Bukti yang dipersiapkan tersebut mencakup dokumentasi yang dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Salah satu bukti utama berupa rekaman video yang memperlihatkan momen Hotman Paris melontarkan kemarahan kepada wartawan saat konferensi pers berlangsung.
"(Rekaman) Video yang (Hotman) marah-marah ke rekan kita, itu akan disampaikan ke penyidik," ujarnya.
Menurut Edison, rekaman tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang akan diserahkan kepada penyidik.
Ia berharap seluruh bukti yang telah dikumpulkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelaah laporan secara objektif.
PWI Pusat juga menaruh harapan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Organisasi wartawan itu menilai setiap dugaan tindakan yang merendahkan profesi jurnalistik perlu mendapat perhatian serius.
Proses pelaporan ini sekaligus menjadi bentuk upaya PWI Pusat dalam melindungi kehormatan dan marwah profesi wartawan.
Kini, laporan tersebut berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk dipelajari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hotman Paris dilaporkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan.
Meski terlapor sudah menyampaikan permohonan maaf, PWI Pusat tetap menilai belum ada itikad untuk bertemu langsung terhadap organisasi pers maupun wartawan yang diduga direndahkan.
PWI Pusat juga tidak menutup kemungkinan mediasi dengan terlapor.
"Pada dasarnya kami nggak mau memenjarakan orang kok kalau ada kesepakatan antara wartawan dengan dia (Hotman) ya kenapa tidak," ujar Edison.
"Kami sangat menghargai permohonan maaf tetapi kan tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan artinya kita terima permohonan maaf secara manusiawi," imbuhnya.
Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Ucapan maaf Hotman diunggah melalui akun pribadi @hotmanparisofficial pada Senin (20/7/2026).
"Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'Lu punya otak enggak sih?'," ucap Hotman.
Hotman mengatakan bahwa ucapannya itu dikutip oleh media tidak dikutip secara utuh.
Menurutnya terdapat alasan kalimat tersebut pada akhirnya terlontar.
"Fakta kejadiannya adalah wartawan pertama bertanya kepada saya, apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi? Saya jawab, saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu," jelas Hotman.
Hotman menyatakan dirinya terpancing emosi karena sudah menjawab tidak tahu namun wartawan lain mengajukan pernyataan serupa.
"Akhirnya lalu saya jawab, 'Kau punya otak enggak sih?' Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab, saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," tukasnya.
Hotman menerangkan terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, pihaknya tetap menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.
Dia menyebut selama ini sangat dekat dengan kalangan wartawan.
"Sekali lagi, tidak ada niat apa pun cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab, tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional, sekali lagi saya menyatakan minta maaf. Sekian dan terima kasih," katanya.
Baca juga: Dituduh Ambil Amplop Pernikahan Fritz Hutapea, Hotman Paris Bantah, Ngaku Diberi: Berisi Rp 800 Juta
Pernyataan kontroversial Hotman bermula ketika dirinya bersama pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah lainnya, Handika menjawab pertanyaan wartawan secara bergantian ihwal perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Salah satunya terkait penerapan pasal tentang pemerasan yang disematkan terhadap Febrie terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Farizi Kuasa hukum Febrie lainnya mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, memang benar Febrie dijerat dengan Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.
Namun terkait hal itu Farizi mempertanyakan soal unsur pemerasan yang diduga dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi di PT Asabri.
"Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Karena apa, seperti yang diterangkan Pak Hotman tadi semua kegiatan sudah terlaksana tidak ada yang dikurang-kurangi. Artinya hak-hak dari si Tan Kian katanya sampai harus diperas itu gak ada, tetap terpenuhi semua," ucap Farizi kepada wartawan.
Hotman kemudian menimpali, bahwa selama kasus Asabri digelar di persidangan, dia mengklaim bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku sebagai pemberi suap karena diperas oleh Febrie Adriansyah.
"Dan (Tan Kian) hadir di persidangan di bawah sumpah selama persidangan Asabri tidak mengatakan dia diperas. Dia kan saksi fakta sudah disumpah," ucap Hotman.
Lalu Hotman berdalih bahwa uang dan sejumlah aset yang berkaitan dengan PT Asabri tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian.
Pasalnya menurut dia, Tan Kian hanya beririsan dengan terpidana kasus Asabri yakni Benny Tjokrosaputro perihal jual beli tanah yang dimana dikatakan Hotman bahwa aset tanah itu merupakan kepemilikan pribadi daripada Tan Kian.
"Jadi mengenai kerugian Asabri ini tidak ada kaitannya, itu hanya TPPU lanjutannya," kata Hotman.
Merespons klaim dari tim kuasa hukum Hotman itu, salah seorang wartawan di lokasi pun bertanya kepada Hotman apakah Febrie merasa dikriminalisasi atas perkara yang menjeratnya tersebut.
Namun bukannya memberikan jawaban lugas, Hotman justru melontarkan jawaban yang dianggap kurang sopan kepada wartawan tersebut.
"Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?" tanya seorang wartawan.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi apa pun itu namanya? Jawab sendiri, jawab sendiri dulu," ucap Hotman.
Kemudian ketika ditanya lebih lanjut ihwal pengetahuannya soal surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan, Hotman menyebut bahwa surat penggeledahan itu bisa diperoleh setelah adanya kegiatan dilakukan.
"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang, saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu disita dulu baru persetujuan," kata Hotman.
(TribunTrends/Tribunnews/Reynas Abdila)