BATAM, TRIBUNBATAM.id - Modus pacaran, nasib pemuda 22 tahun di Batam berakhir di balik jeruji Polsek Sagulung. Ia dilaporkan terkait dugaan asusila pada anak di bawah umur.
Pria berinisial ARB (22) itu sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan O (16). Keduanya diketahui baru berpacaran beberapa minggu terakhir.
Saat kejadian, ARB membujuk O ke tempat kosnya di kawasan Sei Pelunggu, tepatnya pada Rabu (15/7/2026) hingga terjadi persetubuhan.
Kasus ini terungkap satu hari setelah kejadian. Saat itu O bercerita kepada ibunya.
Tak terima dengan kabar itu, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Sagulung.
"Yang melaporkan kejadian tersebut orang tua korban," kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanitreskrim Polsek Iptu Anwar Aris, Minggu (19/7/2026).
Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Tak lama setelah itu, Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap ARB yang merupakan pacar korban.
"Pelaku ini kita amankan hanya beberapa jam setelah merima laporan dari orang tua korban," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban karena suka sama suka.
Perbuatan itu baru dilakukan satu kali.
"Jadi orang ini ceritanya berpacaran," kata Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 417 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang).