Kejari Batam Buka Lelang 31 Barang Rampasan Negara, Ada Motor hingga HP Berbagai Merek
Dewi Haryati July 19, 2026 10:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 31 unit barang bukti yang telah berstatus rampasan negara dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan dilelang kepada masyarakat melalui lelang resmi negara.

Barang yang dilelang terdiri dari 16 unit sepeda motor dan 15 unit telepon seluler dengan harga mulai ratusan ribu rupiah.

Lelang tersebut akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan seluruh barang yang dilelang telah menjadi rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ini lelang resmi negara yang diselenggarakan secara transparan untuk mendukung optimalisasi pemulihan aset negara," ujar Gustian, Minggu (19/7/2026).

Dari 16 sepeda motor yang ditawarkan, terdapat berbagai jenis kendaraan, di antaranya Honda Beat, Honda CB150, Honda Scoopy, Yamaha Mio, hingga Yamaha Jupiter MX.

Nilai limit kendaraan yang dilelang dibanderol mulai dari harga sekitar Rp1 jutaan.

Sementara itu, 15 unit ponsel yang dilelang berasal dari sejumlah merek, seperti Samsung, iPhone, Infinix, Oppo, dan Vivo. Untuk ponsel, harga pembukaan lelang dimulai dari sekitar Rp200 ribuan.

Gustian menjelaskan, proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara dan terbuka bagi masyarakat umum maupun badan hukum yang memenuhi persyaratan.

Peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi di laman lelang.go.id.

Khusus peserta perorangan, dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, NPWP, dan rekening atas nama pribadi.

"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki berbagai barang hasil rampasan negara melalui lelang yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin melihat langsung kondisi barang, Kejari Batam membuka layanan pengecekan pada 27 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Kantor Kejari Batam, Batam Center. 

Adapun batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada 11 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran paling tinggi. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.