Polresta Tangerang Ringkus 2 Pemuda Asal Cikupa, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Siap Edar Disita
Ahmad Tajudin July 19, 2026 10:07 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pemuda asal Kecamatan Cikupa yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal.

Dua pria itu diketahui berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer yang sudah dikemas dan siap diedarkan ke masyarakat secara ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Muhammad Indra Waspada mengatakan penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap FN di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB.

"FN menjadi orang pertama yang kami amankan dalam pengungkapan kasus ini," kata Indra Waspada, Minggu (19/7/2026).

Baca juga: Setahun Jadi Bupati Tangerang, Harta Kekayaan Maesyal Rasyid Turun Rp 3,69 Miliar : Ini Rinciannya

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 113 butir tramadol dan 753 butir hexymer. 

Seluruh barang bukti disimpan di dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik tersangka.

Menurut Indra sebagian besar obat keras tersebut sudah dikemas ulang menggunakan plastik klip bening dengan isi rata-rata tiga butir setiap paket. 

Kondisi itu mengindikasikan obat-obatan tersebut telah dipersiapkan untuk diperjualbelikan.

"Sebagian besar sudah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir. Dari temuan itu kami menduga obat-obatan tersebut siap diedarkan," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan FN mengaku obat keras yang ditemukan bukan miliknya. Dia menyebut seluruh barang tersebut merupakan milik AP.

Berbekal keterangan itu, penyidik langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AP di rumahnya pada malam yang sama. Kepada petugas, AP mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya.

"Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan FN, kami mengamankan AP. Yang bersangkutan mengakui bahwa obat keras tersebut memang miliknya," ungkap Indra.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga masih menelusuri asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. 

Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.