Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Koja mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam usai tawuran antar kelompok remaja di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (18/7) dini hari.

“Dalam penyelidikan polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku yakni ANIAA (18), AAAJ (19), dan AHIP (17),” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Minggu

Para pelaku ditangkap pada Sabtu (18/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim gabungan.

Polisi juga mengamankan sejumlah orang lainnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sementara korban pengeroyokan berinisial A (16) mengalami luka berat setelah dikeroyok menggunakan senjata tajam saat bentrokan terjadi di sekitar Lapangan Voli Komplek UKA, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula dari ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram.

Ajakan tersebut kemudian direspons oleh salah satu kelompok dengan mengumpulkan anggotanya di sebuah warung sebelum menuju lokasi yang telah disepakati.

Polisi menduga kedua kelompok telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat korban terjatuh, ia diduga dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku sebelum mereka melarikan diri,” kata dia.