TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Polisi bersama warga mendatangi sebuah pondok beratap seng dan menempel di dinding dapur seorang bandar di Kabupaten Batang Hari.
Ukurannya 4x4 meter. Lokasinya di Desa Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV. Bangunan itu diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Pondok itu dirobohkan. Pria berinsial ZK (39) diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan ZK bukanlah satu-satunya yang dilakukan polisi bersama masyarakat.
Satresnarkoba Polres Batang Hari menggelar operasi pemberantasan narkotika di lima lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan dalam satu malam.
Operasi yang dibagi menjadi dua tim itu berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,79 gram.
Salah satu tindakan yang menjadi perhatian dilakukan Tim 1 yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, di Desa Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV.
Bersama warga, petugas merobohkan sebuah pondok berukuran 4 x 4 meter beratap seng yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Pondok tersebut dibangun menempel di dinding dapur rumah tersangka berinisial ZK (39) yang diduga merupakan bandar sabu.
"Pondok di Bathin XXIV itu menempel pada dinding dapur rumah tersangka ZK.
"Ukurannya 4x4 meter dan sudah kami robohkan bersama masyarakat," ujar AKP Saprizal saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Saat proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya alat isap (bong), kaca pireks, serta perlengkapan lainnya.
Selain mengamankan ZK, Tim Kuda Hitam juga mengungkap tiga lokasi di Kecamatan Bajubang dengan menangkap empat tersangka, yakni MY (29), FT (19), DS (28), dan AD (27).
Sementara itu, di Kecamatan Muara Bulian, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MT (22).
"Dari 5 LP dalam semalam ini, total barang bukti sabu yang diamankan sekira 15,79 gram bruto. Semua pelaku sudah ditahan," jelasnya.
AKP Saprizal mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.
"Untuk Ayat 1 ancaman maksimal 5 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Ayat 2 ancaman hukumannya maksimal 6 hingga 20 tahun penjara," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap di lingkungan sekitar.
"Jika melihat indikasi peredaran narkoba, cepat laporkan kepada kita agar langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.
Pengungkapan ini menambah capaian Polres Batang Hari dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026.
Dari target awal lima Target Operasi (TO), hingga kini Satresnarkoba Polres Batang Hari telah berhasil mengungkap delapan TO berkat pengembangan penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat.
(Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Malam Ini
Baca juga: Waldi Eks Polisi Banding setelah Divonis Seumur Hidup Perkara Pembunuhan Dosen di Bungo
Baca juga: DPR soal Beda Perlakuan terhadap Febrie dan Don Ritto: Mungkin Strategi Penyidikan