TRIBUNTRENDS.COM - Hanya dalam hitungan menit, hidup seseorang bisa berubah drastis.
Itulah yang dialami Luluk Ilhana, seorang ibu tunggal asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Saat sebagian orang mungkin menganggap tertidur sejenak ketika bekerja hanyalah kesalahan kecil, bagi perempuan berusia 30 tahun itu, momen sekitar dua menit justru menjadi awal dari hilangnya mata pencaharian yang selama ini menopang kehidupan keluarganya.
Tanpa didahului teguran maupun pembinaan, Luluk menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3) yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kini, ia harus memulai kembali dari nol sambil memikul tanggung jawab membesarkan dua anaknya seorang diri setelah sang suami meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca juga: Kisah Tegar Tri Aisyah Penerima PIP di Klaten, Bantuan Ini untuk Bayar SPP dan Kejar Cita-cita
Nasib pahit menimpa Luluk Ilhana yang saat itu bekerja sebagai desainer slipcover di sebuah perusahaan produsen busa di Kecamatan Mlonggo.
Perempuan yang baru sekitar sembilan bulan bekerja di perusahaan tersebut harus menerima keputusan pemberhentian setelah terekam kamera pengawas (CCTV) sedang tertidur saat menjalani shift malam.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.
Saat ditemui di rumahnya pada Rabu (15/7/2026), Luluk menceritakan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat tidur ketika bekerja.
Menurutnya, kondisi tubuh saat itu sedang kurang fit setelah menjalani pekerjaan pada shift malam yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga 04.30 WIB.
"Enggak sadar dan enggak sengaja, tiba-tiba tertidur sebentar di kursi, enggak lama."
"Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab saya sebenarnya sudah diselesaikan, sembari menunggu orderan dari divisi lain," tutur Luluk.
Dalam rekaman CCTV yang kemudian sempat beredar di grup media sosial, Luluk terlihat duduk di kursi jahit dengan kedua tangan terlipat di atas meja dan kepala tertunduk.
Berdasarkan catatan waktu pada kamera pengawas, momen tersebut berlangsung sangat singkat.
Sekitar pukul 01.25 lewat 20 detik, Luluk sudah kembali terbangun dan melanjutkan aktivitasnya.
Saat tersadar, ia langsung melihat kamera CCTV yang mengarah ke posisinya.
Karena mengetahui ruang kerja dipantau operator selama 24 jam, ia sempat menduga hanya akan mendapat teguran.
Namun yang terjadi justru jauh lebih berat.
"Waktu saya bangun, langsung lihat ada CCTV mengarah ke tempat saya, pasti setelah ini ada persoalan, dan benar langsung SP3," imbuh perempuan yang sebelumnya memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun di sebuah pabrik sepatu tersebut.
Baca juga: Cerita Ibrahim, Siswa SD asal Boyolali yang Dapat Surat Penghargaan NASA Bermodal Komputer Bekas
Keputusan perusahaan terasa sangat berat bagi Luluk karena ia kini menjadi satu-satunya pencari nafkah dalam keluarganya.
Suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada November 2025.
Sejak saat itu, seluruh kebutuhan hidup keluarga bergantung pada penghasilannya sebagai buruh pabrik.
Ia harus membiayai kehidupan dua anak yang kini masing-masing berusia 12 tahun dan 7 tahun, sekaligus memastikan keduanya tetap bisa bersekolah.
Proses pemberhentian kerja berlangsung secara mendadak.
Karena belum sempat membuka pesan tersebut, Luluk tetap masuk bekerja pada shift malam keesokan harinya.
Barulah setelah pulang bekerja, ia mengetahui bahwa dirinya sebenarnya sudah diberhentikan sejak sehari sebelumnya.
"Kan saya enggak tahu, setelah itu saya tidak masuk kerja lagi," jelasnya.
Merasa kesalahan yang dilakukan bukan sesuatu yang disengaja, Luluk mencoba meminta kebijakan kepada pihak manajemen.
Ia mendatangi perwakilan divisi tempatnya bekerja dan memohon agar diberikan kesempatan mempertahankan pekerjaannya.
Dalam benaknya, yang terlintas bukan semata kehilangan pekerjaan, melainkan masa depan kedua anaknya.
"Waktu itu saya benar nangis-nangis memohon manajemen divisi saya untuk membantu. Kalau saya tidak kerja, anak-anak saya gimana, makannya bagaimana, sekolahnya bagaimana," kenang Luluk.
Namun permohonannya tidak mengubah keputusan perusahaan.
Meski demikian, ia tetap menerima hak-haknya berupa gaji satu bulan terakhir yang dibayarkan pada 10 Juli 2026 serta uang kompensasi sebesar Rp2.067.000 yang ditransfer tiga hari kemudian.
Baca juga: Koordinator SPPG Blitar Ungkap Dampak Mengerikan Jika MBG Dihentikan: 5.000 Pekerja Terancam PHK
Kehilangan pekerjaan membuat Luluk harus memutar otak untuk tetap memenuhi kebutuhan keluarga.
Setiap bulan ia harus menanggung biaya sekolah kedua anaknya sekitar Rp700.000 serta cicilan rumah sebesar Rp1 juta.
Sempat ada tawaran pekerjaan dari kerabat di lokasi yang jauh dari rumah.
Namun kesempatan itu ditolak karena ia tidak ingin meninggalkan kedua putranya tanpa pendampingan.
Lima hari setelah kehilangan pekerjaan, secercah harapan mulai muncul.
Luluk kembali memanfaatkan keterampilan menjahit yang dimilikinya dengan menggunakan mesin jahit milik sang adik yang sudah tidak dipakai.
Melalui pekerjaan rumahan tersebut, ia tetap bisa memperoleh penghasilan sekaligus mendampingi kedua anaknya setiap hari.
"Everyday tinggal hanya bertiga sekarang, saya dan dua anak saya. Semuanya sekolah, dari sebelumnya diantar jemput orang, sekarang saya antar jemput sendiri," katanya.
Tak berhenti di situ, Luluk juga mulai merintis usaha warung sembako kecil di rumah dengan memanfaatkan sisa tabungan serta uang kompensasi yang diterimanya setelah PHK.
Ia berharap langkah kecil tersebut dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi keluarganya.
"Saya mulai kerja jahit lagi di rumah. Untuk dagang sembako baru pesan etalasenya, belum belanja kebutuhan dagangan. Semoga dipermudah untuk anak-anak," pungkas Luluk.
***