BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perizinan maupun regulasi pemerintah pusat, muncul usulan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (minol).
Pemko Banjarmasin menyebut revisi telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Dalam revisi tersebut, sejumlah aturan krusial seperti mekanisme perizinan, radius penjualan hingga jam operasional akan disesuaikan mengikuti perkembangan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengatakan saat ini naskah revisi perda sudah memasuki proses harmonisasi sebelum nantinya disampaikan kepada DPRD Banjarmasin.
Salah satu perubahan utama ialah penyesuaian terhadap sistem perizinan yang kini menggunakan Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Pesta Miras Oplosan, Sembilan Remaja di Banjarmasin Diamankan Polisi
Bersamaan dengan itu, nomenklatur izin juga mengalami perubahan.
“Kalau dulu ada SKPL-A, SKP-A dan SIUP-MB. Sekarang berubah menjadi SKP dan SKPL sesuai golongan minuman beralkohol,” jelasnya, Jumat (17/7).
Ia mengatakan perubahan nomenklatur tersebut juga berdampak terhadap mekanisme pemberian sanksi. Perda lama menggunakan dasar SIUP-MB sebagai objek pengenaan sanksi.
Revisi perda juga akan mengkaji kembali ketentuan radius atau pelonggaran penjualan minol yang selama ini dinilai terlalu ketat.
Dalam perda yang berlaku saat ini, lokasi penjualan minol harus berjarak minimal satu kilometer dari rumah ibadah, sekolah maupun fasilitas kesehatan.
Menurut Jefrie, ketentuan tersebut justru menyulitkan pelaku usaha memperoleh izin karena karakteristik Banjarmasin yang memiliki banyak rumah ibadah dalam wilayah yang relatif padat.
“Yang paling sulit itu radius dan jam penjualan. Radius sekarang satu kilometer dari rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Di kota sekecil Banjarmasin, masjid kita sangat banyak,” ujarnya.
Tak hanya radius, ketentuan jam operasional penjualan minol juga akan dievaluasi.
Jefrie mencontohkan salah satu klausul dalam perda lama yang membatasi penjualan eceran hanya pukul 23.00 hingga 24.00 Wita.
Menurutnya, ketentuan tersebut masih perlu dibahas kembali bersama DPRD.
“Kalau eceran misalnya hanya boleh jam 23.00 sampai 24.00, itu kan hanya satu jam. Nah itu nanti akan didiskusikan lagi,” ujarnya.
Dalam revisi perda, pemerintah kota juga akan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pengawasan maupun pemberian sanksi.
Ia menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengatur minol golongan B dan C, sedangkan golongan A menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara apabila terjadi pelanggaran pada usaha yang menjual minuman golongan A, pemerintah kota hanya dapat melakukan pengawasan dan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pemerintah pusat sebagai penerbit izin.
Selain memperkuat aspek pengawasan, revisi perda juga membuka peluang munculnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru setelah pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan memungut retribusi minol berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Jefrie, salah satu opsi yang sedang dikaji ialah pemberian koefisien khusus pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi usaha yang menjual minol. Pendapatan tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pembinaan dan pengawasan, bukan semata-mata meningkatkan penerimaan daerah.
“Tapi bukan tujuan utamanya, melainkan agar ada biaya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” katanya.
Terpisah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banjarmasin berharap pemerintah turut melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan revisi Perda tersebut.
Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) PHRI Kota Banjarmasin, Budhi Salim mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah merevisi aturan tersebut selama bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme yang berlaku.
Budhi menilai, revisi perda tetap harus mempertimbangkan karakter Banjarmasin sebagai kota religius, namun juga tidak mengabaikan kebutuhan sektor pariwisata dan perhotelan.
Menurutnya, pengaturan penjualan minol di lokasi tertentu seperti hotel berbintang maupun restoran tertentu sudah tepat dan tidak perlu dibuka secara bebas.
“Harus berhati-hati menyikapinya. Di satu sisi memang baik untuk mendukung pariwisata dan meningkatkan pendapatan daerah. Tetapi di sisi lain karakter kota yang agamis juga harus tetap dijaga. Jadi menurut kami seperti sekarang sudah cukup baik, penjualannya diperbolehkan di lokasi tertentu dan tertutup,” katanya.
Meski demikian, Budhi menilai masih ada sejumlah ketentuan dalam perda yang perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Salah satunya mengenai jam operasional penjualan minuman beralkohol yang selama ini dinilai sulit diterapkan.
“Kalau di perda saat ini jam operasionalnya atau penjualan hanya sekitar satu jam. Kenyataannya ini tentu sulit diterapkan,” jelasnya.
Baca juga: Tikam Teman Pesta Miras, Pemuda Sungai Miai Banjarmasin Ditangkap Polisi
Menurut Budhi, keberadaan minuman beralkohol di hotel tertentu pada dasarnya juga merupakan bagian dari kebutuhan pelayanan wisatawan, khususnya tamu dari luar daerah maupun mancanegara.
Ia menilai hal tersebut merupakan standar pelayanan yang lazim di industri perhotelan, selama tetap diatur melalui regulasi yang ketat. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)